saga
Puluhan Wamen Rangkap Komisaris, Indikasi Konflik Kepentingan hingga Rentan Penyalahgunaan Wewenang

"Ini kan menabrak banyak undang-undang. Wajar publik geram atau curiga. Diputusan MK saja jelas kok. Di dalam Undang-Undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN,"

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
merah
Sesi Foto usai Pelantikan Kabinet merah Putih di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2024. Foto: Astri Septiani/KBR
wamen
wakil menteri
Kabinet Merah Putih
komisaris

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...