SAGA

Balada Pengamen Korban Salah Tangkap

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Oktober ini menjatuhkan vonis 3 tahun hingga 4 tahun penjara terhadap empat pelaku yang masih anak-anak."

Sasmito

Balada Pengamen Korban Salah Tangkap
pengamen, hukum, korban salah tangkap, LBH Jakarta, Polisi

KBR68H - Kasus dugaan salah tangkap oleh aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini dialami
enam pengamen. Mereka mengaku disiksa  selama ditahan di Kepolisian Jakarta. Dipaksa mengakui
perbuatan yang tidak mereka lakukan: membunuh. Sebagian terdakwa telah di vonis pengadilan.
KBR68H menemui keluarga korban yang berjuang mencari keadilan. 


Marni orang tua dari Andro Supriyanto dan  FP  yakin kedua anak kandung dan angkatnya tersebut 
tidak bersalah. Keduanya masing-masing berumur  18 tahun dan  16 tahun bekerja sebagai
pengamen. Polisi menuduh mereka terlibat pembunuhan pengamen Dicky Maulana. 

“Anak-anak ini tidak bersalah. Kan ibaratnya tidak bersalah juga harus dihukum, Dan juga si
Andro kalau dapat hukuman itu, mungkin mati juga tidak bakalan ketemu dengan dia (korban Dicky
Maulana-red). Makanya ibu tidak terima. Tapi kalau dia bersalah, tidak bakalan ibu perjuangkan
seperti ini. Soalnya ibu juga sudah bilang ke Andro, Kalau misalkan memang melakukan tolong
bilang ke ibu. Jangan Andro bohong,” tegas Marni.

Jenazah Dicky ditemukan di bawah kolong jembatan  Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni
lalu.  Dalam kasus tersebut, polisi kemudian menyimpulkan Dicky dibunuh enam orang temannya
sesama pengamen. Selain Andro dan FP anak Marni, pelaku lainnya adalah Nurdin Priyanto 23
tahun,  BF 17 tahun, F 13 tahun, dan APS  berusia 14 tahun. Empat dari enam pelaku merupakan
anak di bawah umur dan dua lainnya dikategorikan  dewasa.

Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  awal
Oktober ini menjatuhkan vonis 3 tahun hingga 4 tahun penjara terhadap empat pelaku yang masih
anak-anak. Mereka dinyatakan secara sah terbukti membunuh Dicky. Sedangkan persidangan dua
pelaku dewasa Andro dan Nurdin masih berlangsung.

Pasca vonis seluruh keluarga terdakwa mengajukan banding ke pengadilan. 

  • pengamen
  • hukum
  • korban salah tangkap
  • LBH Jakarta
  • Polisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!