NASIONAL

BPJS Kesehatan Masih Bahas Iuran KRIS, Kemenkes Pasang Target RS

Saat ini iuran masih mengacu aturan lama...

AUTHOR / Heru Haetami, Hoirunnisa

BPJS Kesehatan Masih Bahas Iuran KRIS, Kemenkes Pasang Target RS
Ilustrasi: Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Gorontalo. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memikirkan skema pembayaran yang akan dipilih untuk metode Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Juru bicara BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menyatakan untuk saat ini iuran masih mengacu aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Jadi, masih ada kelas dan juga iuran masih sama. Dan bagaimana iuran ke depan, tentunya ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Karena dalam Perpres 59 tersebut juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi, tentunya akan berlandaskan ataupun mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, kemudian dari segi tarif, dan juga dari segi nanti iuran," kata Rizky dalam Konferensi Pers Terkait Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, Rabu, (15/5/2024).

Juru bicara BPJS Kesehatan Rizky Anugrah memastikan perubahan sistem kelas menjadi KRIS, tidak mengganggu pelayanan peserta BPJS di fasilitas kesehatan. Ia bilang, pelayanan kesehatan masih sama meski Perpres Nomor 59 Tahun 2024 berlaku. Ini adalah perpres yang mengatur perubahan ketiga tentang jaminan kesehatan.

Rincian iuran yang tertera dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yakni untuk BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan, Kelas 2: Rp100.000 per bulan, dan Kelas 3: Rp35.000 per bulan.

Target Penerapan KRIS

Dalam acara sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan 3 ribuan rumah sakit yang akan menerapkan komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan pada tahun ini ditargetkan ada 2.432 rumah sakit menerapkan KRIS. Sejauh ini, ia mengeklaim baru terealisasi 1.053.

"Nanti, di Juni 2025 itu akan kita realisasikan 3.057 Rumah Sakit. Dengan catatan juga dengan Kep Dirjen itu mengatakan rumah sakit pemerintah itu diharapkan minimal 60 persen itu harus KRIS sedangkan rumah sakit swasta itu itu 40 persen," ujar Syahril dalam Konferensi Pers terkait Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, Rabu, (15/5/2024).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengeklaim penerapan KRIS untuk mewujudkan perlakuan yang sama kepada semua peserta BPJS, baik layanan medis dan nonmedis.

"Sebagai contoh masih banyak di rumah sakit itu ada di kelas 3 itu ada 5 orang hingga 8 orang. Nah, adanya perpres ini, tetapi KRIS ini sebetulnya sudah diawali satu dua tahun yang lalu," jelas Syahril.

Syahril menyebut pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Kesehatan mengatur rawat inap maksimal hanya empat tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen fasilitas KRIS. Komponen itu menjamin semua peserta mendapatkan layanan sama termasuk layanan medis.

Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam sistem KRIS yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Tidak Dihapus?

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeklaim sistem kelas dalam BPJS Kesehatan tidak dihapus. Namun, distandarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.

"Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," ujar Menkes saat perjalanan menuju RSUD di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, (14/5/2024).

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!