RAGAM

Transformasi Pembiayaan Kesehatan Solusi Kemudahan dan Kesetaraan Layanan Kesehatan

Belanja kesehatan di sektor publik terjadi kenaikan yang cukup signifikan sebesar 10-13% selama pandemi.

DIPERSEMBAHKAN OLEH Kementerian Kesehatan RI / Paul M Nuh

Transformasi Pembiayaan Kesehatan Solusi Kemudahan dan Kesetaraan Layanan Kesehatan
Podcast Waktu Indonesia Sehat Season 2: Transformasi Pembiayaan Kesehatan Solusi Kemudahan dan Kesetaraan Layanan Kesehatan .

KBR, Jakarta - Dampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia sampai saat ini meluas ke seluruh bidang kehidupan termasuk bidang pelayanan kesehatan. Dilema yang dihadapi pelayanan kesehatan di satu pihak pelayanan kesehatan harus menjalankan misi sosial yakni merawat dan menolong yang sedang menderita tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama dan sebagainya. Namun di pihak lain pelayanan kesehatan harus bertahan secara ekonomi dalam menghadapi badai krisis tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melakukan transformasi kesehatan. Salah satunya transformasi pembiayaan kesehatan yang bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang cukup adil, efektif, dan efisien yang diimplementasikan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Lalu, meliputi aspek apa saja transformasi pembiayaan kesehatan Indonesia? Bagaimana implementasinya sejauh ini?

Bondan Wicaksono Adhi - Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Pusat Dan Daerah menjelaskan, pandemi Covid-19 itu telah mengubah pola hidup sehat, terutama di pusat (Jakarta), dari segi pembiayaan kesehatan, dinas kesehatan pusat dan daerah berkolaborasi mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi Covid-19. Belanja kesehatan di sektor publik terjadi kenaikan yang cukup signifikan sebesar 10-13% selama pandemi.

Belum lama ditetapkan UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang cukup menyita perhatian publik. Salah satu yang banyak berubah adalah terkait pembiayaan kesehatan. Sistem yang kita kenal dulu ada yang dinamakan Mandatory Spending, yaitu belanja yang wajib dilakukan. Dalam APBN alokasinya adalah 5%, sementara untuk daerah dialokasikan 10%. Gunanya mandatory spending ini adalah untuk membiayai program-program kesehatan. Di UU yang baru poin ini dihapuskan. Diarahkan untuk penganggaran berbasis kinerja.

Selengkapnya obrolan KBR di Podcast Waktu Indonesia Sehat Season 2 Episode 4 ini bisa anda simak di Youtube KBR dan podcast KBR Prime.

Baca juga: Tingkatkan Sistem Ketahanan Kesehatan di tengah Ancaman Kesehatan Global - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!