RAGAM

Perumahan Gotong Royong: Bersama Wujudkan Hunian Layak bagi Semua

Gerakan Perumahan Gotong Royong menawarkan banyak skema yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat, termasuk persoalan agraria yang selama beberapa dekade terakhir selalu mengemuka.

DIPERSEMBAHKAN OLEH Habitat for Humanity Indonesia / Paul M Nuh

Perumahan Gotong Royong: Bersama Wujudkan Hunian Layak bagi Semua
Public Exposure: Bersama Wujudkan Hunian Layak bagi Semua di Jakarta Future City Hub, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

KBR, Jakarta - Indonesia mempunyai tiga persoalan mendasar terkait penyediaan penyediaan perumahan, antara lain; ketimpangan penguasaan lahan, liberalisasi sektor perumahan dan pendekatan sektoral dalam mengelola isu perumahan.

Merespon hal tersebut, Habitat For Humanity Indonesia bersama beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong telah menyelenggarakan Dialog Perkotaan Indonesia (Indonesia Urban Dialogue) pada 5 Oktober 2023. Pihak yang terlibat dalam dialog tersebut di antaranya pemerintah, NGO/CSO, akademisi, perwakilan masyarakat, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Gerakan Perumahan Gotong Royong menawarkan banyak skema yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat, termasuk persoalan agraria yang selama beberapa dekade terakhir selalu mengemuka. Contohnya adalah praktek berbagi lahan di Kampung Pisang Makassar, relokasi jarak dekat yang dilakukan berkelompok di Bungkutoko Kendari, penataan pemukiman pinggir kali di Kampung Tongkol, Krapu, dan Lodan di Jakarta, pembangunan Kampung Susun Akuarium, dan Kunir di Jakarta, dan perbaikan setempat Kampung Mrican Jogja. Karena gerakannya masih sporadis dan kasuistik, maka koalisi mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional dan pembentukan platform yang mempertemukan antara inisiatif masyarakat dan pemerintah.

Melalui Dialog Perkotaan Indonesia, Koalisi mengkampanyekan keberadaan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden No 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan bisa mendorong terobosan lintas badan sektoral.

Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappenas berpendapat, apa yang diusulkan koalisi sudah dilakukan Bappenas melalui program DAK Integrasi, namun memang perlu pendekatan tambahan, seperti reforma agraria di perkotaan; perbaikan kebijakan tata ruang untuk menyelesaikan persoalan permukiman informal; dan pengakuan bentuk-bentuk lain dalam pengelolaan dan pembiayaan, salah satunya melalui koperasi. Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman menyambut baik usulan koalisi terkait BP3 yang diharapkan bisa menjadi operator penyediaan public housing, yang tidak tumpang tindih dengan kementerian lain. Direktur juga mengundang masukan dari koalisi untuk dimasukan dalam RPJMN 2025-2029.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum mengakui bahwa kebijakan terkait pembiayaan perumahan masih belum mencakup masyarakat yang tinggal di permukiman informal. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur mengapresiasi inisiatif yang didorong oleh koalisi termasuk koperasi sebagai media pembiayaan. Menurutnya, jumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi adalah kekuatan yang perlu dilanjutkan dengan menawarkan koalisi untuk melaksanakan pilot project yang nantinya dapat melahirkan terobosan kebijakan baru dalam pemenuhan hunian layak bagi masyarakat informal.

Berdasarkan UU Pemerintah Daerah no 23/2004, kewenangan terkait kebijakan perumahan masih berada di pemerintah pusat. Namun, melalui revisi UU Pemerintah Daerah yang saat ini berada di tahap akhir, diharapkan ada perubahan terkait pengaturan kewenangan di isu perumahan. Sehingga, pemerintah daerah, bersama masyarakat, bisa menjadi aktor perubahan di tingkat daerah untuk hunian layak yang lebih baik.

Baca juga: Rumah untuk Semua, Solusi Masalah Permukiman Informal! - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!