RAGAM

Penyampaian LADK Partai Politik Tingkat DKI Jakarta dan Calon Anggota DDP Peserta Pemilu Tahun 2024

Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan.

DIPERSEMBAHKAN OLEH KPU Provinsi DKI Jakarta / Debora Tanya

Penyampaian LADK Partai Politik Tingkat DKI Jakarta dan Calon Anggota DDP Peserta Pemilu Tahun 2024
Dody Wijaya - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta.

KBR, Jakarta – Sebanyak 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan 25 orang Calon Anggota DPD Dapil DKI Jakarta telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Seluruh peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, (10/1).

Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan pencermatan terhadap LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu tersebut. Dalam hal LADK dimaksud lengkap dan sesuai, maka akan diberikan tanda terima. Jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Peserta Pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 8 s.d 12 Januari 2024.

Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan. Sedangkan dari 25 orang Calon Anggota DPD, sebanyak 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan dikembalikan.

Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima penyampaian laporan awal dana kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23:59 WIB.

Baca juga: Kapan Pilpres Putaran Dua? KPU: Rabu, 26 juni 2024 - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!