RAGAM

Pemerintah Segera Sahkan PP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau

Disebutkannya, dalam regulasi baru itu akan ada pelarangan konsumsi tembakau dan rokok elektrik bagi anak, remaja dan ibu hamil.

DIPERSEMBAHKAN OLEH KOMNAS PENGENDALIAN TEMBAKAU / IQBAL RIZQY RAMADHAN / Hoirunnisa

tembakau
Ilustrasi Rokok Elektrik. (Foto: pixabay)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana mengesahkan rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan zat adiktif yaitu produk tembakau.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan, Eva Susanti mengeklaim, uji publik maupun pleno dengan kementerian dan lembaga terkait saat ini sudah selesai dilakukan.

"Dan dalam proses untuk segera disahkan. Dalam rancangan PP kesehatan diantaranya usulan pengaturan yang dibahas itu terkait dengan larangan mengkonsumsi tembakau dan rokok elektrik pada anak dan remaja usia 10 sampai 21 tahun dan wanita hamil. Kemudian larangan iklan di media sosial berbasis teknologi dan penjualan secara batangan," kata Eva dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau, Rabu (29/5/2024).

Eva menambahkan, rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan zat adiktif yaitu produk tembakau, bertujuan membatasi konsumsi rokok pada anak dan remaja.

Disebutkannya, dalam regulasi baru itu akan ada pelarangan konsumsi tembakau dan rokok elektrik bagi anak, remaja dan ibu hamil.

Diatur pula, kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga April 2024, sudah ada 469 kabupaten atau kota, yakni sekitar 91,2 persen, yang telah memiliki peraturan KTR.

"Kita juga sudah mewajibkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini berkewajiban untuk menetapkan KTR atau kawasan tanpa rokok di wilayahnya di tujuh tatanan, yaitu faskes pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan," ujar Eva.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, menunjukan adanya penurunan angka perokok di Indonesia sebanyak 7,4 persen. Namun angkanya masih tinggi, dengan total sekitar 77 juta masyarakat.

Pada 31 Mei 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan Hari Tembakau Sedunia bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya tembakau bagi kesehatan.

Serta menciptakan masyarakat yang tanggap akan masalah kesehatan sebab kebiasaan merokok guna meminimalisasikan jumlah perokok.

Baca juga:

- OMS Desak Jokowi Segera Sahkan RPP Kesehatan dengan Pengamanan Zat Adiktif yang Kuat

- Larangan Penjualan Ketengan dan Lisensi Penjualan Rokok

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!