RAGAM

Mengenal Hak Konsumen dalam Hal Keamanan Pangan dari Produk Hewan

Kegiatan media briefing ini mengundang lebih dari 20 outlet media nasional untuk meningkatkan pengetahuan para jurnalis mengenai isu keamanan pangan dan kaitannya dengan kesejahteraan hewan.

DIPERSEMBAHKAN OLEH Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) / Debora Tanya

Mengenal Hak Konsumen dalam Hal Keamanan Pangan dari Produk Hewan
Media Briefing YLKI bersama Direktur Kesmavet Syamsul Ma'arif, M.Si di Ruang Kolaborasi Ke-Kini, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

KBR, Jakarta - Untuk menjamin keamanan pangan dan memastikan kualitas produk pangan hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat, penting untuk mendorong ketelusuran produk pangan asal hewan dari mulai peternakan hingga ke meja makan. Ketelusuran adalah kunci untuk mengidentifikasi asal usul, pemrosesan, dan distribusi produk pangan asal hewan, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan yang ketat. Hal tersebut menjadi fokus utama kegiatan seri Media Briefing mengenai Kesejahteraan Hewan Ternak dan Keamanan Pangan Bagi Konsumen yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di ruang kolaborasi Ke-Kini, Jakarta, pada Senin 26 Juni 2023.

Kegiatan media briefing ini mengundang lebih dari 20 outlet media nasional untuk meningkatkan pengetahuan para jurnalis mengenai isu keamanan pangan dan kaitannya dengan kesejahteraan hewan dan hak konsumen terhadap pangan dari peternakan sampai ke meja makan. Kegiatan yang dilakukan untuk memperingati hari Keamanan Pangan Sedunia pada 7 Juni ini, menampilkan Sri Wahyuni, Sekretaris Executive YLKI dan Syamsul Ma'arif, M.Si, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sebagai narasumber utama.

“Penyakit yang berasal dari makanan tentunya menjadi perhatian kami sebagai lembaga perlindungan konsumen, terutama mengenai kualitas daging ayam dan telur yang menjadi sumber protein utama masyarakat Indonesia, sehingga perlu ada kepastian keamanan produk pangan tersebut”, kata Sri Wahyuni.

“Hewan yang hidup dalam kondisi yang baik, dan dipelihara dengan standar yang memperhatikan kesejahteraan hewan akan menghasilkan produk berkualitas penting bagi konsumen untuk mengetahui bagaimana produk pangan diproduksi termasuk sejak dari peternakan.”, lanjutnya.

Syamsul Ma’arif menyampaikan dalam upaya meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan, pemerintah menyiapkan regulasi dan standar teknis, pembinaan dan pengawasan. Sedangkan untuk penjaminan keamanan produk hewan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, registrasi dan sertifikasi produk hewan di sepanjang rantai produksi mulai dari budidaya sampai ke tempat penjualan. Untuk itu, unit usaha yang memproduksi produk hewan wajib memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner. Serta peredaran pangan segar asal hewan yang dikemas wajib memiliki nomor registrasi kata Syamsul Ma’arif.

Sehubungan dengan ancaman resistensi antimikroba yang diprediksi menjadi pandemi senyap di masa depan, dan berpotensi jadi ancaman bagi ketahanan kesehatan global, Kementan berperan aktif dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba. Ini sebagai upaya kesiapsiagaan ketahanan kesehatan di Indonesia dalam memerangi laju perkembangan resistensi antimikroba.

Pemerintah secara konsisten memantau pola penggunaan dan resistensi yang terjadi di dalam populasi ternak, dan mengembangkan berbagai pedoman terkait pengunaan dan penatagunaan antimikroba di peternakan. Ke depan upaya mengajak peran serta sektor industri peternakan dan obat hewan menjadi fokus prioritas strategi Kementan dalam mengakselerasi upaya pengendalian antimikroba di Indonesia. Pada November 2022, Kementan mengajak tujuh perusahaan besar di bidang perunggasan, pakan ternak, dan obat hewan untuk berkomitmen mendukung upaya pengendalian AMR di sektor peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk implementasi kongkrit dari konsep kemitraan pemerintah dan masyarakat dan memandang sektor industri memegang peranan yang sangat signifikan dalam meningkatkan praktik yang baik dalam penggunaan antimikroba.

“Informasi ketelusuran produk hewan ini sejalan dengan Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa hak konsumen diantaranya: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, sehingga sangat penting bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk dapat mematuhinya”, papar Sri Wahyuni.

Ketelusuran produk pangan hewan mencakup identifikasi dan dokumentasi setiap tahap dalam rantai pasok, termasuk, mengidentifikasi peternakan atau sumber asal hewan yang digunakan dalam produksi pangan. Informasi ini mencakup praktik peternakan yang sesuai dengan standar kesejahteraan hewan yang tinggi termasuk, penggunaan pakan, pengobatan hewan, dan tindakan lainnya yang dapat mempengaruhi keamanan pangan. Menelusuri langkah-langkah yang dilakukan selama pemrosesan produk pangan hewan, termasuk pengolahan, pengemasan, dan penanganan. Ini termasuk pemastian bahwa semua proses mematuhi standar sanitasi, higienis, dan keamanan pangan yang ditetapkan. Serta mengikuti perjalanan produk pangan hewan dari produsen ke pengecer atau konsumen akhir.

Informasi ini penting untuk mengidentifikasi potensi risiko kontaminasi atau kerusakan selama distribusi dan menyediakan jejak yang jelas jika terjadi kejadian yang mempengaruhi keamanan pangan.

“Dengan adanya ketelusuran yang terjamin, konsumen akan memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap produk pangan hewan yang mereka beli. Hal ini membantu membangun hubungan yang kuat antara produsen dan konsumen berdasarkan keamanan dan transparansi, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta Registrasi Produk Hewan bisa menjadi langkah awal untuk sistem ketelusuran ini”, pungkas Sri Wahyuni.

Baca juga: Setengah Abad YLKI, Menuju Paradigma Baru dalam Perlindungan Konsumen - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!