RAGAM

Ikut Kawal Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Ikut Melaporkan Pelanggarannya

Bawaslu menerima 926 laporan dan 431 temuan pelanggaran pemilu

DIPERSEMBAHKAN OLEH KBR Media / Tim Ruang Publik

Spanduk ajakan untuk laporkan pelanggaran pemilu. Foto: Ist
Spanduk ajakan untuk laporkan pelanggaran pemilu. Foto: Ist

KBR, Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 ini tak berbeda jauh dari pemilu sebelumnya, sebab ditemukan berbagai bentuk pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui laman sigaplapor.bawaslu.go.id, per 27 Januari 2024 mencatat ada 926 laporan dan 431 temuan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut Bawaslu terima dari aduan masyarakat.

Layanan aduan pelanggaran pemilu juga diinisasi oleh lembaga nonpemerintah antikorupsi, Transparency International Indonesia. Layanan aduan itu bisa diakses di kamubersihakupilih.id. Selain menerima aduan, platform ini juga memberikan informasi soal caleg yang maju pada Pemilu 2024.

Peneliti Transparency International Indonesia, Sahel Muzzammil menjelaskan bahwa platform Kamubersihakupilih.id yang dibuat pada Januari 2024 ini bertujuan sebagai bentuk inisiatif bagi masyarakat untuk ikut melaporkan pelanggaran yang terjadi di masa pemilu. Selain itu, platform ini juga menerapkan cara yang sederhana dan familiar bagi masyarakat yang ingin melaporkan, yaitu melalui fitur obrolan di Whatsapp.

Baca juga:

“Kita bersyukur dapat sambutan yang positif dari masyarakat secara luas. Sampai sekarang ini dalam hitungan dua mingguan [setelah] di-launching, tetapi sudah cukup masif digunakan oleh masyarakat. Sampai sekarang sudah sekitar 200 hingga 300-an laporan yang masuk”, ujar Sahel dalam siaran Ruang Publik KBR, Rabu, (31/01/24).

Setelah diluncurkan selama dua minggu, Sahel menyebut laporan yang paling banyak diterima terkait pelanggaran Pemilu 2024 adalah politik uang atau distribusi barang. Diikuti kategori pelanggaran oleh peserti pemilu, seperti ASN, TNI/ Polri, dan penyelenggara pemilu.

red

Di sisi lain, Lufthi Noorfitriyani, Learning Specialist PeaceGeneration Indonesia, mengapresiasi Transparency International Indonesia yang sudah menginisiasi platform pengaduan pelanggaran pemilu. Namun, menurutnya ada beberapa hal yang harus ditinjau kembali.

“Apakah platform itu sederhana dan memastikan bahwa tidak memberatkan pelapor untuk melaporkan itu mudah atau tidak. Lalu dari aksesibilitas juga, apakah platform itu mudah diakses dan juga seberapa banyak masyarakat tahu tentang platform ini. Kemudian yang tidak kalah penting adalah update kasus dan transparansi,” kata Lufhti.

Seperti apa kontribusi platform ini pada pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur? Dan bagaimana masyarakat bisa mengawal integritas Pemilu 2024? Simak jawabannya di Ruang Publik KBR episode Kawal Integritas Pemilu 2024, Ayo Laporkan Pelanggarannya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!