"Siapa sih yang menang lawan pemerintah?" bertahun-tahun Sri Wahyuni menggumamkan kalimat ini tiap kali teringat gugatan yang diajukan bersama delapan tetangganya.
Pada 2010, sembilan warga Kampung Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, menggugat Gubernur Jakarta atas penggusuran paksa rumah mereka. Demi menggapai keadilan, warga Semper mengorganisir diri, belajar advokasi, dan bersidang di pengadilan.
Enam belas tahun bersabar, penantian itu berakhir manis. Di 2025, Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga Kampung Semper atas Gubernur Jakarta.
Kisah mereka menjadi rujukan dan penyemangat bagi masyarakat miskin kota untuk berjuang melawan kesewenang-wenangan penguasa. Simak selengkapnya di SAGA KBR.
Editorial: Wahyu Setiawan, Hoirunnisa, Ninik Yuniati, Malika
Komentar
Loading...

