Derita MA: Diperkosa, Hamil, Berujung Dipenjara
05 Feb 2026
Derita MA: Diperkosa, Hamil, Berujung Dipenjara
Saga

MA divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada 5 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atas tuduhan kekerasan terhadap anak hingga meninggal.
Padahal, tak ada sama sekali niat perempuan itu membunuh anaknya, meski kehamilan itu tak diinginkannya. Saat berusia 18 tahun, MA diperkosa laki-laki berinisial J-O hingga hamil.
Kuasa hukum sekaligus Direktur Woman’s Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, berpendapat kasus MA semestinya tidak berlanjut sampai proses pemidanaan. Sebab, jangankan menyelamatkan bayi, menyelamatkan dirinya saja MA tidak mampu. Ia menjalani proses persalinan seorang diri, dalam keadaan bingung dan takut.
Dari balik jeruji, ia menulis kronologis peristiwa yang dialami. Kisahnya bisa Anda dengarkan di SAGA KBR pada platform YouTube melalui link:https://s.id/KorbanPemerkosaan... ini memuat deskripsi kekerasan seksual dan peristiwa yang bisa memicu trauma. Jika kamu mengalami krisis emosional, jangan ragu untuk bercerita dan mengakses layanan konseling terdekat.
Tim Editorial: Sindu, Malika, WahyuAudio Designer: Bintang ElianSuara MA: Astri Septiani
Jika cerita ini penting, dukung SAGA dengan membagikan cerita ini kepada yang lain. Terima kasih telah mendukung SAGA menghadirkan jurnalisme naratif yang mendalam dan manusiawi.
SAGA adalah first person story audio-dokumenter berbasis jurnalisme, mengajak kamu melampaui headline dan merasakan langsung pengalaman nyata manusia dalam sebuah peristiwa.

Komentar

Loading...

Advertisement image
Podcast Lainnya
Lihat Semua