
Proyek bagi-bagi televisi pintar (smart TV) atau interactive flat panel (IFP) ke sekolah hingga akhir tahun tengah tuai sorotan. Distribusi smart TV merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuannya, mengatasi kekurangan guru lewat pembelajaran jarak jauh hingga menjangkau daerah terpencil. Anggaran sebesar 7,9 triliun rupiah pun digelontorkan untuk penyediaan 330 ribu smart TV.
Proses pengadaan smart TV ini berlangsung kilat. Hanya butuh 20 hari sebelum akhirnya pemerintah bersepakat dengan Hisense, perusahaan elektronik asal Cina. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun tidak membuka tender, sebagaimana pengadaan barang dalam program pemerintah pada umumnya. LKPP menunjuk langsung perusahaan penyedia dan penyalur layar interaktif tersebut.
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan pengadaan smart TV sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalihnya, program prioritas pemerintah yang berhubungan dengan digitalisasi tidak wajib menggunakan tender.
Sejumlah kalangan mengkritisi proyek yang dinilai minim kajian dan tidak menyentuh akar masalah pendidikan. Selain itu, proyek tidak mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur pendukung seperti listrik dan jaringan internet yang belum merata. Dikhawatirkan, proyek ini malah menjadi celah rasuah, seperti pengadaan laptop Chromebook yang kini menjerat eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Apakah penggunaan smart tv bakal menjadi solusi pembelajaran jarak jauh yang efektif? Apakah pengadaan smart TV esensial dan bakal berdampak signifikan pada perbaikan kualitas pendidikan? Bagaimana memastikan anggaran pengadaan tak membuka celah korupsi?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji dan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Komentar
Loading...

