Sinyal pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dipilih DPRD belakangan kian menguat. Hampir seluruh parpol di parlemen menyatakan dukungan, di antaranya Gerindra, PKB, Nasdem, dan Demokrat. Dalih yang mereka sodorkan yakni sistem pemilihan langsung butuh anggaran besar, rawan politik uang, dan ongkos politik tinggi bagi calon kepala daerah.
Sejatinya, upaya kembali ke pilkada oleh DPRD sudah pernah dicoba dan berhasil lewat pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, RI1 yang kala itu dijabat Presiden SBY, mencabutnya dengan meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Anehnya, kini Demokrat, partai yang didirikan SBY, pindah haluan mendukung pilkada oleh DPRD.
Masyarakat sipil tetap konsisten menolak, karena usulan tersebut menerabas konstitusi dan merupakan langkah mundur demokrasi. Seperti apa bahayanya jika pilkada kembali ke sistem lama? Apa saja implikasi berikutnya apabila pilkada lewat DPRD disepakati? Bagaimana perkembangan terkini pembahasannya di parlemen?
Kita akan bahas topik ini bersama Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda dan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M. Khozin.
Komentar
Loading...

