Bahaya masifnya deforestasi termasuk di Sumatra sudah nyaring disuarakan sedari lama. Namun, peringatan itu baru didengar pascabencana banjir-longsor melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, alias sudah terlambat.
Pemerintah kalang-kabut. Kementerian Kehutanan merespons dengan menyegel 7 subyek hukum per Senin (8/12), yang terindikasi sebagai dalang terjadinya bencana. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyetop sementara aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, untuk audit lingkungan. Termasuk di dalamnya, perusahaan sawit, tambang, dan pembangkit listrik.
Di Senayan, para wakil rakyat merespons dengan berencana membentuk panitia kerja (panja) alih fungsi lahan. Namun, mereka baru mulai rapat setelah reses, artinya paling cepat pertengahan Januari 2026.
Apa yang bisa diharapkan dari kebijakan pemerintah dan DPR untuk pemulihan hutan Sumatra? Apakah ada strategi lain yang lebih tepat? Seperti apa data terbaru kerusakan lingkungan di Sumatra akibat alih fungsi lahan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Slamet dan Kepala Kampanye Global untuk Hutan Indonesia Greenpeace Kiki Taufik.
Komentar
Loading...

