Militer Ikut Campur Penanganan Terorisme, Apa Bahayanya?
23 Jan 2026
Militer Ikut Campur Penanganan Terorisme, Apa Bahayanya?
Ruang Publik

Untuk kesekian kalinya pemerintah berupaya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dalam draf Perpres yang beredar di publik, kewenangan militer disebutkan melingkupi tiga aspek: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Padahal, sejumlah aspek ini menjadi ranah kementerian dan lembaga lain, seperti Badan Intelijen Negara, Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya.

Tak cuma itu, pencegahan terorisme mestinya bukan diatur melalui perpres, melainkan peraturan pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berulang kali gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme didorong, berulang kali pula ditolak banyak kalangan karena mengancam HAM dan supremasi sipil. Mengapa pemerintah getol mendorong hal ini? Apa saja bahayanya jika militer cawe-cawe dalam penanganan terorisme?

Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013 Soleman B. Ponto dan Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad.

Komentar

Loading...

Advertisement image
Podcast Lainnya
Lihat Semua