Presiden Prabowo disomasi ratusan organisasi masyarakat sipil pada Rabu (10/12), untuk menetapkan banjir dan longsor Sumatra sebagai bencana nasional. Situasi kemanusiaan, kerusakan infrastruktur, dan skala dampak ekologisnya dinilai memenuhi seluruh indikator penetapan status tersebut.
Somasi ini menguatkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada 12 pejabat negara oleh sejumlah warga Sumatra Barat. Gugatan itu dialamatkan kepada presiden hingga kepala daerah karena dianggap lalai mencegah dan menangani bencana ekologis di Sumatra.
Desakan penetapan bencana nasional untuk banjir-longsor Sumatra sudah kencang disuarakan sejak awal, tetapi tak digubris. Pemerintah malah berulang kali mengklaim kecukupan anggaran untuk penanganan bencana Sumatra. Prabowo menjanjikan Rp4 miliar kepada 52 kabupaten/kota dan Rp20 miliar untuk provinsi terdampak bencana.
Mengapa aspirasi warga lewat gugatan ini harus didengarkan pemerintah? Apa konsekuensinya? Apakah alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah cukup memulihkan semua area terdampak?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Murthalamuddin dan Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa.
Komentar
Loading...

