Publik patut curiga dengan keikutsertaan Indonesia di Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tidak ada penjelasan gamblang dari pemerintah soal langkah ini. Padahal, ada dana APBN yang bakal digunakan untuk membayar iuran sebagai anggota Dewan Perdamaian sebesar 1 juta dollar AS atau setara 17 triliun rupiah. Pemerintah meredam protes dengan memberi narasi bahwa iuran bersifat sukarela dan bisa dicicil.
Peluang publik mengkritisi kian tertutup setelah Prabowo menggelar rangkaian pertemuan dengan sejumlah pimpinan ormas keagamaan, mantan menteri dan wakil menteri luar negeri, anggota DPR, hingga akademisi. Banyak yang berbalik mendukung, memaklumi, atau melunak soal keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian.
Apa sebenarnya Dewan Perdamaian bentukan Trump ini? Tepatkah langkah yang diambil Presiden Prabowo? Apakah selaras dengan sikap politik luar negeri Indonesia? Apa saja konsekuensinya bagi Indonesia?
Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana.
Komentar
Loading...

