Bagaimana Wajah IKN sebagai Ibu Kota Politik?
29 Sep 2025
Bagaimana Wajah IKN sebagai Ibu Kota Politik?
Ruang Publik

Pada 2028, Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi ibu kota politik Indonesia. Ketetapan ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres disebutkan, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, di antaranya, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sudah terbangun 800-850 hektare, pembangunan gedung atau perkantoran harus mencapai 20 persen, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN juga harus mencapai 50 persen.

Di sisi lain, status baru IKN ini dinilai masih kabur dan berpotensi bermasalah. Pasalnya, tidak ada istilah ibu kota politik dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Bagaimana duduk perkara IKN sebagai ibu kota politik? Apakah ini keputusan tepat? Apa saja konsekuensinya? Siapa saja yang bakal terdampak terkait perubahan ini? Bagaimana wajah IKN ke depan?

Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Komentar

Loading...

advertisement
Podcast Lainnya
Lihat Semua