Ancaman di Balik Peraturan Kapolri tentang Penindakan Aksi Penyerangan
03 Okt 2025
Ancaman di Balik Peraturan Kapolri tentang Penindakan Aksi Penyerangan
Ruang Publik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Perkap yang diteken pada Senin (29/09) itu terdiri dari 18 pasal, berisi panduan bagi polisi untuk melakukan penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, hingga penggunaan senjata api (senpi) dengan amunisi karet dan amunisi tajam. Tindakan-tindakan tersebut bisa diambil polisi saat menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa petugas, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aturan ini disambut kritik keras dari masyarakat sipil karena berseberangan dengan semangat reformasi kepolisian yang digadang-gadang pemerintah dan Polri. Penggunaan senpi, misalnya, Perkap hanya mensyaratkan tindakan itu diambil secara tegas dan terukur. Ini berbeda dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang membolehkan penggunaan senpi jika petugas dalam kondisi terdesak atau terancam jiwanya.

Tanpa batasan jelas, aturan ini mengancam ruang demokrasi dan membuka peluang masifnya praktik kekerasan oleh polisi. Korps Bhayangkara kerap disorot karena menjadi pelaku dugaan praktik penyiksaan terbanyak sepanjang 2020-2024 berdasarkan data Komnas HAM.

Apa latar belakang munculnya Perkap ini? Apa urgensinya? Seperti apa gambaran implementasinya? Apakah aturan ini masih bisa dibatalkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Drs. Edi Saputra Hasibuan, SH. MH, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Komentar

Loading...

advertisement
Podcast Lainnya
Lihat Semua