404: Page Not Found - Manipulasi Informasi, Kok Bisa sih?
404: Page Not Found
Manipulasi Informasi, Kok Bisa sih?
Sejak pandemi Covid-19, terjadi peningkatan penggunaan internet di masyarakat. Berdasarkan data Profil Internet Indonesia 2022 yang diterbitkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 77,02 persen pada tahun 2022. Angka ini meningkat hampir 13 persen dibandingkan tahun 2018. Peningkatan penggunaan internet ini juga membawa dampak pada kampanye politik yang bergeser ke dunia digital. Sebelum Pemilu 2024 belangsung, kita menyaksikan kubu-kubu pendukung masing-masing pasangan capres dan cawapres saling serang di media sosial sehingga terjadi polarisasi di masyarakat. Maraknya berita palsu atau hoaks bukan hanya terjadi saat ini, tapi sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu pada saat kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Jika mau ditarik lebih jauh lagi, distorsi informasi sudah terjadi sejak zaman Orde Baru. Laporan resmi tentang Gerakan 30 September 1965, misalnya, disebut profesor sosiologi Ariel Heryanto sebagai hoaks terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebenernya, apa sih yang memotivasi seseorang sehingga melakukan penyebaran disinformasi? Selain faktor individual, apa faktor-faktor struktural yang memungkinkan hoaks menyebar? Kita ngobrol yuk bersama narasumber: Alfredo Putro Wijoyo - Mahasiswa Pascasarjana The University of QueenslandRieswin (Pegiat Anti Korupsi) *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
404: Page Not Found - Semerawut KUHP Baru: Dikira Melindungi Malah Terancam Bui
404: Page Not Found
Semerawut KUHP Baru: Dikira Melindungi Malah Terancam Bui
Seiring dengan berbagai amandemen dan perubahan dalam hukum pidana Indonesia, KUHP 2023 menimbulkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya terhadap hak mendasar kebebasan berpendapat, terutama dalam konteks era digital dan perkembangan teknologi informasi. Contoh kasus sudah banyak, mulai dari pembahasan keterlibatan kekuatan militer pada bisnis eksploitasi tambang emas di Papua dalam siniar Bang Haris dan Fatia yang lalu, Rocky Gerung yang dilaporkan karena melontarkan kata "bajingan tolol" atas kebijakan IKN. Alih-alih berusaha untuk mencerahkan warga terhadap situasi genting yang ada di Papua atau mengkritisi produk hukum pemerintah, kita dibungkan dan besar kemungkinan berujung pemeriksaan di kantor polisi karena pemikiran kita. Peran mahasiswa melalui litigasi maupun non-litigasi. Model advokasi melalui litigasi melibatkan proses hukum formal, di mana mahasiswa dapat terlibat dalam proses pengadilan untuk menantang atau mendukung isu-isu hukum tertentu. Di sisi lain, advokasi non-litigasi lebih berfokus pada kegiatan yang tidak melibatkan proses pengadilan, seperti kampanye kesadaran, pendidikan publik, dan lobi. Bagaimana pandangan dan langkah apasih yang teman-teman mahasiswa bisa lakukan terhadap KUHP 2023 ini? Kita ngobrol yuk bersama narasumber: Afifah Fitriyani - Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Jurusan Hukum)Salsabila Syifa - Universitas Lambung Mangkurat (Jurusan Teknologi Informasi)Kemi - Universitas Sumatera Utara (Jurusan Ilmu Hukum)Fitra Agusetiawan - Universitas Tadulako (Jurusan Sosiologi) *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
advertisement
Jelajahi Podcast
Lihat Semua
404: Page Not Found | KBR.ID - Tepercaya, membuka perspektif