BERITA

Bim Salabim Konflik Tanah Urut Sewu, Sertifikat Jadi Milik TNI AD (Bagian 2)

konflik tanah urut sewu

KBR, Kebumen - Konflik lahan di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah terus bergulir setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak pakai tanah atas nama TNI AD Kodam IV/Diponegoro.

Dari 15 desa yang ada di Urut Sewu, tanah di tujuh desa telah diklaim oleh TNI dan disahkan oleh Kementerian ATR/BPN pada 12 Agustus 2020.

Namun, warga setempat menganggap ada kejanggalan dalam proses terbitnya sertifikat di kawasan Urut Sewu. Tak hanya warga, beberapa perangkat desa di Urut Sewu juga merasakan kejanggalan itu.

Seorang perangkat Desa Kaibon Petangkuran, Turiyo mengatakan pengukuran tanah yang dilakukan BPN tidak melibatkan pemilik tanah.

Lahan yang diukur BPN tercatat pada peta minute sebagai Government Ground ( GG1 dan GG2). Warga Urut Sewu menyebutnya sebagai tanah makam. Letak tanah tersebut berada di sebelah selatan desa dekat dengan bibir pantai.

Turiyo menyebut proses pengukuran dan pematokan lahan terkesan mendadak. Tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari atau sosialisasi ke masyarakat.

"Saya diminta mengikuti pengukuran pemasangan patok di tanah GG1 dan GG2 atau tanah makam. Tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Itu juga memberitahu kabarnya lewat SMS dari TNI lewat pak lurah," kata Turiyo saat ditemui di rumahnya, Rabu (6/5/2021).

Turiyo mengaku sempat marah ketika ia harus mengikuti proses pengukuran tanah, sementara ia menganggap prosesnya tidak sesuai aturan.

Ia khawatir dampak dari pengukuran lahan oleh BPN membuat warga kehilangan hak atas tanah. Selama ini warga mati-matian memperjuangkan tanah leluhur, yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk sumber penghidupan bersama.

"Saya itu sebenarnya geram ketika diminta untuk ikut ngukur. Waktu saya tanya ke petugas 'ini ngukur buat apa?'. Mereka jawabnya, mau pasang patok berdasarkan peta minute. Batin saya bertentangan dengan proses seperti itu. Tapi saya juga harus ngikuti perintah dari Kades," kata Turiyo.

Baca juga:

Kejanggalan juga dirasakan Muslih, perangkat Desa Mirit Petikusan. Ia sempat diminta menjadi saksi selama proses pengukuran serta pematokan bersama BPN dan TNI. Permintaan itu tidak disertai pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.

"Perangkat desa ikut pengukuran sebagai saksi tanpa ada surat, hanya lewat lisan," kata Muslih.

Ketika pengukuran tanah dilakukan, Muslih mendampingi empat orang yang mengaku sebagai petugas BPN dengan membawa patok bambu berwarna merah. Patok tersebut digunakan sebagai penanda batas ukur yang akan ditancapkan ke tanah warga.

Saat menjadi saksi pengukuran, ia juga diminta keterangan siapa pemilik tanah yang sedang diukur.

"Ketika pengukuran tiap 50 meter ada patok bambu dan yang bawa dari TNI sama BPN, anehnya kenapa mereka tanya itu tanah siapa? Tanpa mengajak pemilik tanah," kata Muslih.

Muslih turut cemas, karena ia memilik tanah di area yang tengah diukur dengan bukti kepemilikan Letter C. Meski belum dalam bentuk sertifikat, namun tanah yang ia miliki merupakan warisan orang tua yang telah dikelola selama puluhan tahun.

"Saya punya tanah di sana dan ikut diukur juga. Tanah saya belum ada sertifikat karena berada di Jaringan Jalan Lingkar Selatan (JJLS). Kalau Letter C saya ada," kata Muslih.

Dari keterangan Muslih dan Turiyo, seusai dilakukan pengukuran tanah di Urutsewu pada akhir 2019 silam, BPN sempat menggelar sosialisasi hasil pengukuran. Namun, hasil pengukuran tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga Desa Kaibon Petangkuran maupun warga Miritpetikusan.

Sesuai PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses pengukuran tanah harus melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diukur.

Baca juga:

Jawaban BPN soal Urut Sewu

Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah ATR/BPN Jawa Tengah, Affandi mengklaim tidak ada malprosedur dalam pengukuran lahan di Urutsewu.

Ia mengklaim BPN telah melakukan sosialisasi terkait pengukuran lahan untuk sertifikasi, dengan mengumpulkan seluruh perangkat desa sebagai perwakilan masyarakat.

"Di awal sebelum pengukuran kita sosialisasi dulu dengan perwakilan desa, karena tidak mungkin mengundang semua warga. Waktu itu ada kepala desa dan ada yang diwakili sekdesnya," kata Affandi ketika ditemui tim di Semarang, awal Juni 2021.

Melalui pertemuan sosialisasi itu, kata Affandi, BPN meminta perangkat desa menyosialisasikan tata cara pengukuran kepada seluruh warga masing-masing desa.

Ia mengakui tim pengukuran sempat mendapatkan penolakan dari Desa Ayamputih. Desa ini merupakan desa pertama yang didatangi tim pengukur dari BPN .

"Saat kami ngukur ke desa warga didampingi kades, perangkatnya dan warga yang ada di sawahnya. Tapi kebetulan ada warga yang menolak dari desa warga Ayamputih. Di desa yang pertama tidak bisa, akhirnya kami ganti hari. Tapi, kami sudah minta sosialisasi dari kades ke warga," jelasnya.

Menurut Affandi, dari tujuh desa yang telah keluar sertifikat atas nama TNI dari hasil pengukuran oleh BPN, tanah tersebut merupakan tanah yang berbatasan dengan tanah desa.

Selain itu, ada juga salah satu desa yang berbatasan dengan tanah warga yakni Desa Brecong dan lebih memilih mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh pemerintah desa. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, gratis, dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di kantor pertanahan.

"Dari tujuh desa yang sertifikatnya terbit sebagian besar berbatasan dengan tanah desa. Tidak dengan tanah warga, kemudian sertifikat TNI keluar dibarengi dengan sertifikat hasl PTSL," kata Affandi.

Baca juga:

      Editor: Agus Luqman

      Catatan Redaksi: Ini merupakan bagian kedua dari empat seri tulisan mengenai konflik tanah Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. Laporan ini merupakan kolaborasi kerja jurnalistik dengan sejumlah jurnalis di antaranya Jamal Abdun Nashr (Tempo), Stanislas Cossy (Serat.id), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), dan Irwan Syambudi (Tirto.id).

      • konflik tanah
      • Urut Sewu
      • konflik agraria
      • TNI AD

      Komentar (0)

      KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!