BERITA

Bim Salabim Konflik Tanah Urut Sewu, Sertifikat Jadi Milik TNI AD (Bagian 4)

"Ini respon KSAD TNI AD terkait konflik tanah Urut Sewu."

Anindya Putri

konflik tanah urut sewu
Mulyanto menunjukkan bekas luka dari TNI AD tembakan akibat konflik tanah Urut Sewu (24/3/2021). (Foto: KBR/Anindya Putri)

KBR, Kebumen - Konflik tanah Urut Sewu antara warga dengan TNI AD sudah berlangsung belasan tahun. Ratusan hektare lahan yang disengketakan itu kini sudah disertifikat atas nama TNI AD.

Pada 4 September 2021, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah yang baru, Dwi Purnama menyerahkan sertifikat tanah kepada TNI AD. Sertifikat itu meliputi lahan di Desa Lembupurwo seluas 84,51 hektare dan di Desa Entak seluas 78,38 hektare.

Dua sertifikat itu diserahkan secara langsung Dwi kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa di Korem 072 Pamungkas Yogyakarta.

Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa menjelaskan dari total 15 desa yang ada di Urut Sewu---total luasan 965 hektare---sebanyak 465 hektar di 9 desa sudah disertifikat dan menjadi aset TNI AD.

Andika mengatakan klaim tanah tersebut berdasarkan pada peta minute yang sudah ada dari era pemerintahan Belanda. Peta itu dijadikan acuan pengukuran lahan di Urut Sewu sebagai aset negara.

"Ada sembilan sertifikat hak pakai yang diberikan BPN Jawa Tengah. Khusus untuk sertifikasi di Urut Sewu ada tambahan 110 hektar. Tahun lalu 355 hektar yang diberikan oleh Pak Sofyan Jalil dari Kementerian ATR/BPN. Jadi total saat ini ada 465 hektar," kata Andika saat ditemui di Yogyakarta, Sabtu (4/9/2021).

Andika mengatakan, pada peta minute dijelaskan terdapat dua bagian tanah yang diklaim sebagai tanah aset negara. Yakni Government Ground (GG2) yang berbatas langsung dengan laut. Lebarnya 500 meter membujur sepanjang garis pantai Urut Sewu, dan panjang 22 kilometer. Ini hampir setengah dari garis pantai Kebumen yakni 57 kilometer.

Ia menyimpulkan, GG2 merupakan tanah TNI AD yang merupakan aset negara. Sementara lahan warga berada pada GG1 yakni membujur sekitar 22 kilometer berada di sebelah utara GG2.

Baca juga:

Selain menerangkan isi peta, Andika juga mengakui masih adanya sejumlah warga di Urut Sewu yang menolak sertifikasi tanah oleh TNI AD. Ia meminta warga yang menolak sertifkasi agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum.

"Masih ada warga yang merasa tidak menerima. Kami ikut aturan hukum. Kami tidak akan menggunakan lahan secara sepihak. Kalau yang sudah resmi, tapi ada warga yang belum bisa menerima tidak masalah, kami patuh hukum. Mereka juga punya hak sebagai warga negara. Misal membawa ke ranah hukum kami menerima karena itu yang paling adil," kata Andika Perkasa.

Andika juga menjelaskan soal penggunaan lahan sebagai arena latihan tempur TNI di wilayah Urut Sewu. Andika mengatakan TNI AD telah menghentikan seluruh kegiatan latihan yang menggunakan peluru, sehingga lahan di Urut Sewu hanya digunakan sebagai tempat pengembangan penelitian TNI AD

"TNI sudah menghentikan penggunaan lahan di Urut Sewu untuk latihan menembak menggunakan peluru tajam. Kalau sifatnya manuver penelitian pengembangan masih akan dipakai. Menurut kami ruang di sana juga sempit, penghentian latihan tembak juga untuk menghindari kontak dengan warga. Untuk itu TNI memutuskan latihan menembak ke tempat yang lebih luas," kata Andika.

Sejumlah media yang menelusuri konflik ini, termasuk KBR, juga meminta konfirmasi ke petinggi Kodam IV/Diponegoro sebagai pihak--yang oleh BPN disebut---mengajukan pendaftaran sertifikasi bidang tanah di 15 desa di Urut Sewu.

Permintaan wawancara dan konfirmasi disampaikan ke Pelaksana Harian (Plh) Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Muchlis Gasim melalui pesan singkat pada 30 Juli 2021. Namun, hingga tulisan ini dimuat tidak ada tanggapan. Surat permohonan wawancara ke Kodam juga tak ditanggapi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Catatan Redaksi: Ini merupakan bagian terakhir dari empat seri tulisan mengenai konflik tanah Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. Laporan ini merupakan kolaborasi kerja jurnalistik dengan sejumlah jurnalis di antaranya Jamal Abdun Nashr (Tempo), Stanislas Cossy (Serat.id), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), dan Irwan Syambudi (Tirto.id).

  • konflik agraria
  • konflik tanah
  • Urut Sewu
  • TNI AD
  • Kebumen

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!