BERITA

Kajati Papua Klaim Penuhi Hak Terdakwa Jubir Internasional KNPB

""Pasti kita menjunjung tinggi hak hak asasi manusia. Apalagi menyangkut hak terdakwa...""

Arjuna Pademme

Kajati Papua Klaim Penuhi Hak Terdakwa Jubir Internasional KNPB
Juru bicara KNPB, Victor Yeimo. Foto: suarapapua.com

KBR, Jayapura- Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Papua mengklaim memenuhi hak-hak juru bicara (jubir) Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo yang kini dititipkan di Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Klaim ini disampaikan Kejati Papua merespons sejumlah warga yang khawatir dengan kondisi kesehatan Victor di tahanan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan Victor dititipkan ke Rutan Mako Brimob karena kejaksaan tidak memiliki tempat untuk menahan seseorang lebih dari satu kali 24 jam.

Selain itu, Kejati Papua juga tidak dapat menitipkan terdakwa di Lapas Abepura, seperti yang dilakukan selama ini. Sebab selama masa pandemi korona, pihak lapas menerapkan sejumlah persyaratan untuk tahanan yang akan dititipkan di sana.

"Pasti kita menjunjung tinggi hak hak asasi manusia. Apalagi menyangkut hak terdakwa. Hak terdakwa itu apa? Memang harus di tempat yang baik. Harus diberikan makan, kesehatan pun dijaga. Hak haknya dia sebagai terdakwa, tetap kita junjung tinggi," kata Nikolaus Kondomo, Rabu (11/8/2021).

Baca juga:

Lokasi Persidangan Tidak Dipindahkan

Nikolaus mengatakan kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara bekas ketua umum KNPB itu ke Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (10/8/2021).

Kini, kejaksaan menunggu pengadilan mengeluarkan jadwal persidangan Victor Yeimo. Setelah jadwal tersebut keluar, penahanan Victor Yeimo akan dipindahkan ke Lapas Klas IIA Abepura.

Ia menegaskan, kejaksaan juga tidak akan memindahkan tempat persidangan, seperti yang dilakukan terhadap tujuh terdakwa lain pada 2019. Persidangan tujuh terdakwa itu dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kami tidak mengambil langkah (memindahkan tempat persidangan). Tidak seperti itu, dan sidangnya tetap di PN Jayapura," kata Nikolaus.

Victor Yeimo ditangkap pada 9 Mei 2020. Dia dijadikan terdakwa dalam kasus unjuk rasa antirasisme yang berujung rusuh di Kota Jayapura, pertengahan Agustus 2019.

Bekas ketua umum KNPB itu didakwa dengan sejumlah pasal. Di antaranya melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, makar, menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan menyiarkan kabar tidak pasti.

Editor: Sindu

  • Victor Yeimo
  • Komite Nasional Papua Barat
  • KNPB
  • Papua
  • Kejati Papua
  • Rutan Mako Brimob Polda Papua
  • Polri
  • Makar
  • HAM
  • Rusuh di Papua
  • Victor Yeimo Ditangkap
  • Unjuk Rasa Antirasisme
  • Jadwal Sidang Victor Yeimo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!