NASIONAL

FOMO Sapiens : Perkara Gelar Tituler untuk DC dan Bahaya KUHP

""Penyematan gelar Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier jadi polemik di masyarakat. Sementara, KUHP dikritik bakal membatasi pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia""

Aika Renata

FOMO Sapiens : Perkara Gelar Tituler untuk DC dan Bahaya KUHP
Ilustrasi highlight berita sepekan. (FOTO : KBR)

KBR, Jakarta – Selebritas, Deddy Corbuzier (DC) mendapat gelar kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat Tituler merupakan gelar kehormatan khusus berdasarkan peraturan administrasi TNI maupun Polri. Namun, penyematan gelar ini menuai polemik di masyarakat. Apa alasan dibalik pemberian gelar itu?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dikritik berbagai pihak lantaran bakal membatasi pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia. Selain itu, banyak pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Apa saja yang seharusnya tidak luput dari perhatian masyarakat dalam menyoal KUHP? 

1.Perkara Gelar Tituler untuk DC

Menurut Peraturan Peraturan (PP) Nomor 36 Tahun 1959, pemberian pangkat Tituler dapat diberikan kepada WNI di luar kalangan TNI maupun Polri, alias warga sipil. Sederet nama seperti Gubernur Pertama Aceh Teuku Nyak Arif, Violis legendaris Idris Sardi, hingga beberapa Pilot Garuda Indonesia pernah mendapat gelar khusus ini berkat jasa dibidangnya masing-masing. Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, DC dinilai punya kemampuan berkomunikasi di medsos. Kemampuan itu dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan. Sementara menurut Pakar Militer Connie Rahakundini Bakrie, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan pejabat Kemhan maupun TNI. Bagaimana selengkapnya?

Baca juga : Paripurna DPR Setujui Yudo Margono Panglima TNI

2.Bahaya KUHP

Disahkannya KUHP masih terus menjadi perbincangan hangat publik. Terbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan sosialisasi dengan pers asing perihal KUHP baru. Salah satu yang disorot media asing adalah pasal tentang kohabitasi. Selain kohabitasi, masih ada pasal bermasalah lainnya yang tak kalah penting untuk dikritisi. Seperti apa? FOMO Sapiens membahasnya bersama Julius Ibrani dari Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Baca juga : Tak Setuju KUHP, Mahfud: Silakan ke MK

Dengarkan bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika, akan ada juga obrolan terkait situationship! Apa itu??

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

  • #podcast
  • #fomosapiens
  • #Tituler
  • #TNI
  • #Polri
  • #KUHP
  • #RKUHP
  • #SemuaBisaKena
  • #situationship

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!