NASIONAL

Heboh Menyoal BPJS Orang Kaya hingga Tuai Polemik

"Secara prinsip BPJS Kesehatan adalah hak masyarakat Indonesia, tidak memandang dia kaya atau miskin."

Lea Citra

Podcast What's Trending
Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Beberapa waktu lalu, pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyoal orang kaya pakai BPJS Kesehatan menuai polemik. Meski, Menkes Budi mengakui bahwa hal itu tak melanggar aturan. Namun selang beberapa waktu, ia kemudian mengklarifikasi pernyataannya yang sempat bikin heboh. Dia menegaskan secara prinsip BPJS Kesehatan adalah hak masyarakat Indonesia, tidak memandang dia kaya atau miskin. Tapi menurutnya, perlu pengaturan baru sehingga pembiayaannya tepat sasaran.

Berikut cuplikan Menkes Budi yang mendapat sorotan sebelumnya:

"Untuk nasabah-nasabah yang kaya, seharusnya dia bisa menambah dengan mengkombinasikan iuran jaminan sosial, asuransi sosial BPJS dengan yang swasta, dan yang bersangkutan harus membayarnya sendiri. Sedangkan yang miskin, itu yang dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga dengan demikian, itu akan memastikan BPJS tidak kelebihan bayar dan kelebihan bayarnya tidak diberikan ke orang yang seharusnya tidak dibayar," ujar Meskes Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, 22 November 2022.

Baca juga

Cek Fakta: Video dan Narasi soal Malaysia Marah Ditolak Jokowi Menjadi Anggota G20?

Perlu Nggak Sih, Buzzer Diatur UU?

Sadfishing demi Komen Netizen

Kementerian Kesehatan bakal menerbitkan aturan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah (BPJS Kesehatan) dan swasta. Sehingga, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya.

Sedangkan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar masih mencatat sejumlah persoalan keuangan BPJS Kesehatan. Ketimbang mempersoalkan orang kaya yang bayar iuran dan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, Kemenkes diminta membenahi persoalan keuangan berikut ini:

1. Maksimalkan pendapatan iuran. Karena masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak terdaftar dan membayar BPJS Kesehatan.

2. Kendali biaya. Di mana perlu pengawasan soal kemungkinan pembiayaan lebih mahal dari pengobatan yang seharusnya diterima.

3. Memastikan peserta BPJS yang menunggak iuran, segera membayar tunggakan tersebut. Di mana pemerintah disarankan memberikan diskon agar masyarakat yang menunggak iuran bisa membayarnya. Karena tunggakan yang bertumpuk dan besar dianggap sebagai kendala pembayaran.

4. Melakukan proses kendali mutu dan biaya. Mencegah pembengkakan biaya.

Lebih lengkapnya simak lewat podcast What's Trending di link berikut ini:

  • si kaya
  • orang kaya
  • BPJS
  • BPJS Kesehatan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!