KBR, Jakarta- Sejumlah elemen buruh berunjuk rasa dan mengeruduk depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu perwakilan perwakilan yang juga Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan, massa menuntut kenaikan upah minimum 2023 hingga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Aksi ini menyuarakan beberapa tuntutan, yang pertama adalah kenaikan 2023 yaitu 13 persen. Hal-hal lain yang terkait dengan PHK yang resesi, kemudian juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang kita kenal dengan Omnibus Law. Agenda lain yang disuarakan adalah mendorong disahkannya RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," ujar Kahar dalam aksi di depan Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2022).
Jubir KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan, buruh dari Jabodetabek hadir memadati kantor Kemnaker.
Ia menyebut, salah satu hal yang memicu peningkatan pokok-pokok inflasi yang menyebabkan harga kebutuhan. akibatnya, buruh menuntut upah yang layak dan sesuai.
"Harga kebutuhan naik, maka wajar jika menurut saya bahwa dalam PP 78 atau ketentuan lama bahwa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, agar kenaikan upah tidak lebih rendah dari inflasi," katanya.
Selain di Gedung Kemnaker, Kahar menyebut aksi juga dilakukan serentak di beberapa kota Industri seperti Bandung, Banten, Surabaya, dan kota-kota lainnya.
Baca juga:
- Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional Jika Pemerintah Mengabaikan Tuntutan Hari Ini
- Harga BBM Naik, Apa Upaya Pemerintah Melindungi Pekerja?
Selain di Gedung Kemnaker, Kahar menyebut aksi juga dilakukan serentak di beberapa kota Industri seperti Bandung, Banten, Surabaya, dan kota-kota lainnya.
Editor: Rony Sitanggang