NASIONAL

Harga BBM Naik, Apa Upaya Pemerintah Melindungi Pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penetapan upah minimum tahun depan masih menggunakan formula yang ada PP tentang Pengupahan, seperti tahun ini.

AUTHOR / Muthia Kusuma

Harga BBM Naik, Apa Upaya Pemerintah Melindungi Pekerja?
Ilustrasi: Demonstrasi buruh menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (7/9/2022). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Jakarta- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendorong terjadinya dialog bipartit antara buruh dan pengusaha untuk membahas penyesuaian upah usai meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pangan. Sebab, peningkatan harga BBM dan pangan menekan daya beli buruh, terlebih dengan upah saat ini.

Namun, masalahnya menurut Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, sejak awal, formula penghitungan upah minimum 2022 tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“UMP tahun 2022, sebesar 1,09 persen. Sedangkan kita mengusulkan waktu itu sekitar 7 persen yang didasari komponen hidup layak KHL. Akhirnya jauh dari harapan, jauh dari perhitungan. Nah, itu kan terjawab kemarin, terjawab dengan (kenaikan) harga BBM rata-rata 31 persen itu, jomplang. Kondisi sekarang benar-benar sedang sulit. Jadi kawan-kawan pekerja buruh sudah banyak yang ya ampun menjerit-jerit. Sudah tidak kuat dalam tanda kutip memenuhi biaya hidup ini,” ucap Mirah kepada KBR, Kamis, (8/9/2022).

Mirah pesimistis bakal ada peluang dialog antara pengusaha dan buruh, lantaran sudah tidak diatur dalam UU Omnibus Law. Karenanya, ia meminta pemerintah mengintervensi upah minimum tahun depan agar bisa naik sekira 20 persen.

Angka itu mempertimbangkan tingginya inflasi dan upaya meningkatkan daya beli para pekerja. Ia menolak penghitungan upah tahun depan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seperti pada tahun ini. 

Baca juga:

Berbeda dengan harapan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penetapan upah minimum tahun depan masih menggunakan formula baru dalam PP tentang Pengupahan seperti tahun ini.

“Ketetapan UMP dan UMK tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum nilai upah minimum tahun 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021,” ucap Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Senin, (22/8/2022).

Menteri Ida menambahkan, "Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ucapnya.

Meski demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir membuka peluang adanya penyesuaian upah pekerja usai kenaikan harga BBM. Terlebih ekonomi Indonesia masih tumbuh 5 persen per tahun.

Solusi Jangka Pendek

Namun, untuk solusi jangka pendek, pemerintah diminta memberikan perlindungan pekerja berupa bantalan sosial pasca-kenaikan harga BBM. Permintaan itu disampaikan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Alasannya, skema bantuan sosial BBM untuk pekerja saat ini belum menyentuh pekerja informal dan pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Robert mendorong subsidi upah pekerja harus tepat sasaran, dan segera disalurkan kepada yang berhak, serta tidak maladministrasi.

“Kita tentu berharap bantal sosial ekonomi itu bisa kita siapkan, sekaligus tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan antara mereka sebagai penerima manfaat, yakni pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mereka yang tidak mendapatkan itu. Apakah pekerja formal yang tidak mendaftar BPJS maupun pekerja-pekerja informal. Kita tidak berharap kemudian justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan paling tidak antar mereka yang sesungguhnya pihak terdampak pula,” ucap Robert dalam siaran daring, Kamis, (8/9/2022).

Peninjauan Ulang

Merespons usulan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen meninjau ulang data penerima bantuan subsidi upah atau BSU agar penyaluran bantuan didasari data yang mutakhir.

Sejauh ini, syarat penerima BSU adalah, memiliki Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif BPJS-TK hingga Juli 2022, mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau UMR bagi wilayah Jabodetabek, serta bukan PNS, TNI/Polri.

Total, ada dari 8 triliun rupiah anggaran yang bakal disalurkan kepada 14 jutaan pekerja, dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per orang.

Sesditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman menjelaskan, penyaluran itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Subsidi Upah Buruh.

“Terkait dengan anggaran ini terus terang ini belum ada di DIPA kami, di Kementerian Ketenagakerjaan. Nah, ini saat ini sedang proses penganggarannya. Jadi kami sedang intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menganggarkan anggaran Rp8,78 triliun ini,” ucap Surya dalam siaran daring, Kamis, (8/9/2022).

Surya mengakui, Kemenaker belum menyalurkan bantuan subsidi upah pekerja atau buruh meski kenaikan harga BBM sudah diumumkan sepekan lalu. Bantuan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat awal pekan depan.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!