Bagikan:

Kelompok Minoritas Gender dan Seksual serta Kepercayaan Belum Diatur di Undang-Undang

Mereka termasuk kelompok masyarakat yang rentan diskriminasi.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 30 Nov 2021 17:54 WIB

Kelompok Minoritas Gender dan Seksual serta Kepercayaan Belum Diatur di Undang-Undang

Ilustrasi kesetaraan gender.

KBR, Jakarta- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti ketiadaan payung hukum yang menaungi sejumlah kelompok minoritas di Indonesia. Padahal, menurut Peneliti PSHK, Auditya Saputra, mereka termasuk kelompok masyarakat yang rentan diskriminasi, namun keberadaannya belum diakui dan diatur undang-undang di Indonesia.

Hal ini disampaikan Auditya saat diskusi dan peluncuran Laporan Studi Meninjau Kebijakan Pelindungan Kelompok Rentan di Indonesia, Selasa, 30 November 2021.

"Lalu yang sama sekali belum diatur dan diakui yaitu ada misalnya minoritas gender dan seksual serta minoritas kepercayaan," ucap Auditya dalam Diskusi dan Peluncuran Laporan Studi Meninjau Kebijakan Pelindungan Kelompok Rentan di Indonesia yang disiarkan YouTube PSHK Indonesia, Selasa, (30/11/2021).

Baca juga:

Auditya menyebut, selama ini terdapat ketidaksamaan persepsi dari publik terkait perlindungan pada kelompok-kelompok rentan. Kata dia, aturan perlindungan tersebut sudah diatur di Indonesia, tetapi belum cukup memadai untuk kelompok tertentu.

"Kekosongan definisi dan kebutuhan mendefinisikan kelompok rentan dalam hukum definisi itu penting. Di Undang-Undang HAM sendiri disebut, (padahal) setiap orang yang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih," tutur Auditya.

Auditya menilai, saat ini ruang lingkup subjek rentan dalam undang-undang masih terbatas. Situasi tersebut kemudian memengaruhi masalah turunan di dimensi struktur dan kultur.

"Perlu memasukkan definisi di bagian ketentuan umum dengan rumusan yang lebih inklusif dan perlu ada asas serta prinsip terkait kelompok rentan yang dimuat dalam tiap produk legislasi yang relevan ke depan," jelas Auditya.

Baca juga: 

"Perlu juga sanksi yang memperhatikan kepentingan korban tidak sekadar pemidanaan tetapi perlu mendorong restitusi," tambahnya.

Dalam laporannya, PSHK juga menemukan 63 undang-undang yang mengatur soal perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Dari 63 UU tersebut, 45 di antaranya merupakan beleid biasa, 18 sisanya merupakan UU ratifikasi atau perjanjian internasional.

Editor: Sindu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT

Google Podcasts Ditutup Tahun Depan

Kabar Baru Jam 7

30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending