BERITA

Kontroversi Penyegelan Makam, Pemkab Kuningan Akan Ajak Dialog Tokoh Sunda Wiwitan

""Kami sepakat bahwa semua pihak cooling down untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu, yang dapat memperpanas situasi.""

Frans Mokalu, Muthia Kusuma

Kontroversi Penyegelan Makam, Pemkab Kuningan Akan Ajak Dialog Tokoh Sunda Wiwitan
Budayawan menggelar aksi mendukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

KBR, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawa Barat berencana mengajak dialog perwakilan adat Sunda Wiwitan mengenai kontroversi penyegelan makam sesepuh Sunda Wiwitan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rahmat Yanuar mengatakan dialog itu untuk mediasi agar masalah cepat selesai dan tidak berlarut-larut. 

Dian meminta agar semua pihak mengendalikan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang memanaskan situasi. 

"Kami sepakat berdasarkan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan, bahwa semua pihak cooling down untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu, yang dapat memperpanas situasi," kata Dian Rahmat Yanuar, Senin, 27/07/2020.

Ia juga mengklaim pemerintah daerah tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat minoritas, termasuk masyarakat adat Sunda Wiwitan.

"Kami Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan tidak ada memperlakukan yang berbeda terhadap minoritas maupun mayoritas. Semuanya sama, tentunya kita mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dian Rahmat menyatakan, pemerintah daerah berupaya menuntaskan permasalahan tersebut secepatnya sesuai dengan regulasi, agar tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Termasuk dengan mengundang dialog tokoh Sunda Wiwitan.

"Saya tidak tahu persis waktunya, tapi kami mengupayakan ada mediasi. Semuanya berproses untuk mencari kebaikan," kata Dian Rahmat.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Jawa Barat menyegel pembangunan makam tokoh Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. 

Penyegelan dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dikhawatirkan jadi tempat pemujaan. 

Namun penyegelan menuai protes, karena penyegelan dianggap bentuk diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan. Penyegelan juga dianggap menodai nilai-nilai luhur keragaman budaya tanah air.

Sementara itu, Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs curug Go'ong, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat mengadukan dugaan tindakan penyegelan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menyampaikan, dalam aduan itu, pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyegel Bakal Pasarean (pemakaman sesepuh) AKUR. 

Namun, ia menyayangkan karena penyegelan itu tanpa adanya regulasi berupa petunjuk teknis dan petunjuk  pelaksanaan terkait pembangunan makam. Ia menganggap penyegelan itu sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Pembangunan makam itu dimulai Mei 2019 dengan harapan bahwa, makam kami berbeda dengan makam kebanyakan. Misalnya arahnya ke timur barat. Bulan April muncul skrenario pengkondisian di lapangan yang mengatakan bahwa di tempat itu akan dijadikan pemujaan, musyrik, dan segala macam. Itu dijadikan alasan oleh Pemda untuk menghambat pembangunan," kata Okky saat dihubungi KBR, Senin, (20/7/2020).

Editor: Agus Luqman 

  • Sunda Wiwitan
  • diskriminasi
  • penghayat
  • aliran kepercayaan
  • Pemkab Kuningan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!