BERITA

Respons Dewas KPK soal Dugaan "Orang Dalam" Azis Syamsuddin

""Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," cuit Novel, Selasa, (5/10/2021)."

Muthia Kusuma Wardani

Orang dalam Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (FOTO: Antara/Rivan Awal Lingga/pras)

KBR, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima laporan terkait delapan pegawai KPK yang diduga jadi orang dalam bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mempersilakan kepada pihak yang mengetahui hal itu untuk melaporkan ke dewas.

"Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud. Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapa pun, yang penting disertai bukti-bukti," kata Albertina kepada wartawan, Rabu, (6/10/2021).

Baca juga:
KPK akan Selidiki Dugaan Ada Pegawai KPK yang Bisa Disetir Azis Syamsuddin


Senada dengan Albertina, Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsudin Haris, juga menyebut belum menerima laporan etik yang dimaksud.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Haris melalui keterangan tertulis.

Cuitan Novel Baswedan 

Sebelumnya, eks-penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter mengungkap, dirinya pernah melaporkan dugaan orang dalam Azis Syamsuddin itu ke Dewas. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, pihaknya justru dihalang-halangi untuk mengungkap informasi tersebut.

Padahal, dugaan korupsi eks-Wakil Ketua KPK, Azis Syamsuddin dan pengacara Maskur Husein itu pertama kali diungkap Novel Baswedan dan tim lain yang ikut tersingkir dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, menurut Novel, kasus orang dalam Azis Syamsuddin tersebut justru dialihkan kepada tim lain untuk penyidikan.

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," cuit Novel, Selasa, (5/10/2021).


Baca juga:

Sidang Perdana, Kasus Suap Penyidik KPK Stephanus Robin

Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021), Sekda nonaktif Pemko Tanjungbalai Yusmada mengungkap informasi ada orang KPK yang bisa digerakkan oleh Azis. Dalam kesaksiannya di persidangan, Yusmada menyebut informasi itu bersumber dari keterangan atasannya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Kata Yusmada, satu dari delapan orang yang dimaksud adalah eks-penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus.

Dalam dakwaan Stepanus, Jaksa KPK menduga yang bersangkutan menerima uang Rp3 miliar lebih dari Azis Syamsuddin. Uang itu diduga berkaitan penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah, Lampung.

Editor: Sindu

  • Azis Syamsuddin
  • KPK
  • Novel Baswedan
  • pemberantasan korupsi
  • Korupsi
  • Dewan Pengawas KPK
  • Orang Dalam Azis Syamsudin di KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!