BERITA

KPK akan Selidiki Dugaan Ada Pegawai KPK yang Bisa Disetir Azis Syamsuddin

Kata Yusmada, satu dari delapan orang yang dimaksud adalah eks-penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus.

AUTHOR / Muthia Kusuma Wardani

Kasus korupsi Azis Syamsuddin
Saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan).

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki informasi adanya dugaan delapan orang pegawai KPK yang disebut dapat mengamankan perkara yang melibatkan eks-Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. 

Informasi itu sebelumnya diungkap bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara, Yusmada saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara oleh eks-penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, fakta persidangan itu harus diperkuat dengan keterangan saksi ataupun barang bukti lainnya. Lembaga antirasuah akan menelusuri informasi tersebut, meskipun informasi itu sudah dibantah Stepanus.

"KPK tidak berhenti di sini, kami akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain. Sehingga tentu harapannya, fakta-fakta sidang dari saksi ini bisa dinilai apakah hanya berdiri sendiri atau ada hubungan dengan keterangan saksi lain," ucap Ali, kepada KBR, Selasa, (5/10/2021).

Baca juga:

Sidang Perdana, Kasus Suap Penyidik KPK Stephanus Robin

Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021), Yusmada mengungkap informasi ada orang KPK yang bisa digerakkan oleh Azis bersumber dari keterangan atasannya, yaitu Wali kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. 

Kata Yusmada, satu dari delapan orang yang dimaksud adalah eks-penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus.

Dalam dakwaan Stepanus, Jaksa KPK menduga yang bersangkutan menerima uang sebesar lebih dari Rp3 miliar dari Azis Syamsuddin. Uang itu diduga berkaitan penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Azis pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 oleh KPK.

Baca Juga:

Gantikan Azis, Lodewijk Resmi Jadi Wakil Ketua DPR

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!