NASIONAL

Jokowi Perintahkan Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik, Begini Cara Pengadaannya

"Pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai bisa dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik. "

Agus Lukman

kendaraan listrik
Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) mengikuti parade sepeda motor konversi ke kendaraan listrik di Badung, Bali, Kamis (1/9/2022). (Foto: ANTARA/Fikri Yusuf)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Inpres itu dikeluarkan Jokowi pada 13 September 2022 dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan para menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga negara hingga gubernur dan bupati/walikota untuk mengganti kendaraan operasional dengan kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Bagi pemerintah daerah yang masih membutuhkan pengadaan kendaraan dinas nonlistrik, Presiden meminta pemerintah daerah memberikan alasannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengutamakan usulan anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta menelaah alasan pendukung jika ada lembaga yang masih mengajukan pengadaan kendaraan dinas non-kendaraan listrik.

Meski begitu, Menteri Keuangan diminta tetap memperhatikan kondisi kendaraan yang masuk daftar Barang Milik Negara (BMN) serta menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran.

Baca juga:


Cara Pengadaan kendaraan listrik

Presiden Joko Widodo juga memerintahkan semua institusi kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas baik untuk operasional maupun perorangan dinas.

"Para gubernur, bupati dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah," begitu bunyi instruksi Kedua butir 17 Inpres 7/2022.

Dalam instruksi itu, Presiden Joko Widodo menyebut pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai bisa dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, Presiden menginstruksikan khusus kepada Menteri Perhubungan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Kapolri.

Instruksi itu berbunyi: ".. untuk menyiapkan dan melakukan integrasi sistem informasi terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah."

Sedangkan pendanaan atau anggaran untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga:


Infrastruktur penunjang

Untuk mendukung percepatan migrasi ke kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri BUMN Erick Thohir agar mendorong PT PLN dan PT Pertamina bersinergi dengan BUMN lain menyiapkan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Jokowi meminta Menteri BUMN Erick Thohir menyiapkan SPKLU di berbagai tempat peristirahatan (rest area) jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata serta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sedangkan penetapan lokasi dan infrastruktur penunjang untuk penempatan SPKLU dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), ditugaskan kepada Menteri ESDM.

Menteri ESDM juga ditugasi agar mempermudah dan mempercepat izin berusaha SPKLU maupun SPBKLU melalui sistem Online Single Submission (OSS). Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan maupun pengujian SPKLU.

Menteri ESDM juga diperintahkan untuk memberi insentif tarif listrik bagi pengusaha SPKLU maupun pengusaha SPBKLU.

Perintah juga diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menyiapkan skema transisi subsidi, dari yang sebelumnya diberikan kepada pengguna kendaraan berbahan bakar fosil kepada pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca juga:


Para menteri diminta membuat laporan berkala. Menko Kemaritiman dan Investigasi diminta melaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali ke Presiden atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri diminta memberikan laporan tiap tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi mengenai perkembangan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah daerah.

Menteri Perhubungan juga diminta melapor ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi tiap tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan, mengenai perkembangan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk kepala daerah baik gubernur atau bupati/wali kota, mereka wajib melapor ke Menteri Dalam Negeri setiap tiga bulan sekali mengenai perkembangan percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Editor: Rony Sitanggang

  • kendaraan listrik
  • jokowi
  • transisi energi
  • energi terbarukan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!