BERITA

Kepada Pengemplang BLBI, Mahfud MD: Segera Bayar Utang ke Negara!

"Pemerintah kembali mengingatkan kepada para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan membayar utang ke negara, agar segera menyelesaikan kewajibannya."

Astri Yuanasari

BLBI
Plang penyitaan aset terpampang di tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (Foto: ANTARA/Fauzan)

KBR, Jakarta - Pemerintah kembali mengingatkan kepada para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan membayar utang ke negara, agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI), Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah berbaik hati memperkecil nilai utang obligor ke negara pada masa krisis moneter. Jumlah utang juga sudah disahkan Mahkamah Agung dan tidak bisa dibantah.

"Kalau melihat sejarahnya, saya ingin merespon orang yang mengatakan ini harus diperlakukan secara manusiawi. Ini kan dulu. Harus dipahami dalam situasi saat itu, saat krisis mereka pinjam itu karena krisis. Ya justru itu mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara. Negara mengeluarkan obligasi ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah, karena disesuaikan dengan situasi saat itu," kata Mahfud MD dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca juga:

Mahfud mengatakan, secara hukum, penagihan utang negara dengan jumlah lebih kecil tersebut pun sudah disahkan oleh Mahkamah Agung.

Begitu pula secara politik, DPR sudah menggunakan hak interpelasi pada September 2009. Jika obligor masih enggan datang menyelesaikan kewajibannya, pemerintah akan terus mengejar dan akan ditempuh jalur hukum.

"Sekarang tinggal mempercepat penagihan. Nggak ada masalah dengan pemerintah, tinggal mereka mau bayar atau nggak," kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani 6 April 2021.

Satgas itu bertugas melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Satgas juga bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • BLBI
  • Mahfud MD
  • krisis moneter

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!