BERITA

BLBI, Menko Mahfud: Total Tagihan Utang Rp110 Triliun

""Jadi kalau ditulis angka jadi begini Rp110.454.809.645.467," "

Wahyu Setiawan

BLBI, Menko Mahfud: Total Tagihan Utang  Rp110 Triliun
Ilustrasi. Aksi mahasiswa menuntut perampasan aset korups BLBI. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta-  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah menghitung ulang total tagihan dana BLBI ke negara. Mahfud yang juga menjabat Tim Pengarah Satgas mengatakan, total tagihan utang itu sebesar Rp110.454.809.645.467.

Penghitungan itu kata Mahfud, disesuaikan dengan perkembangan kurs uang, pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan.

"Ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.000.000. Jadi kalau ditulis angka jadi begini Rp110.454.809.645.467," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/4/2021).

Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menjelaskan, ada beberapa bentuk tagihan utang BLBI ke negara. Di antaranya kredit senilai Rp101 triliun, properti senilai Rp8 triliun, dan sisanya yakni bentuk rekening uang asing serta saham. Selain itu, ada pula beberapa tanah yang sudah bisa dieksekusi.

Mahfud mengklaim, Satgas memiliki semua catatan utang tersebut. Ia mengharapkan para pihak yang memiliki utang untuk sukarela menyerahkan atau membayarkannya ke Kementerian Keuangan.

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken 6 April lalu. Satgas bertugas melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

KPK Dukung Satgas BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung program pemerintah termasuk upaya berburu kerugian negara akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, terbuka untuk membantu memenuhi kebutuhan Satgas BLBI terkait data-data yang dibutuhkan.

"Dan tentu terkait dokumen, apakah kebutuhannya akan segera diberikan, tentu kita akan melihat apakah besok secara otomatis kebutuhan untuk dokumen itu bisa serta-merta. Pasti akan ada pertemuan lanjutan, mungkin ada PIC atau LO antara KPK dengan bidang Pak Menko tersebut (Satgas BLBI-red). Saya pikir apapun sepanjang memang kepentingan negara, KPK tentu akan dukung," kata Lili saat dihubungi KBR, pada Senin, (12/4/2021).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan, negara melalui Satgas BLBI dapat menempuh jalur hukum secara perdata untuk uang negara yang hilang akibat skandal BLBI. Termasuk kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penuntutan itu kata Lili, bisa diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Sebelumnya Presiden oko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021. Satgas dibentuk untuk  pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. 

Sebagai Pengarah Satgas, Presiden menunjuk Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marinves, Menkeu, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Sebagai Ketua Pelaksana adalah Dirjen Kekayaan Negara, Kemenkeu, dengan Wakil Satgas adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, serta Sekretaris Satgas dijabat Deputi Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam.

Editor: Rony Sitanggang

  • Sjamsul Nursalim
  • korupsi
  • BLBI
  • KPK
  • Mahfud MD

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!