BERITA

Vaksin Palsu, Bareskrim Polri Minta PPATK Telusuri Rekening 18 Tersangka

"Bareskrim Polri akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana 18 tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu. "

Gilang Ramadhan

Vaksin Palsu, Bareskrim Polri Minta PPATK Telusuri Rekening 18 Tersangka
BPOM dan Dinas Kesehatan Bali melakukan inspeksi terhadap vaksin yang diduga palsu di Rumah Sakit. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Bareskrim Polri akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana 18 tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh para tersangka.


"Ada cukup besar, ada beberapa transaksi yang kita temukan, sekali transaksi bisa 200-300 juta rupiah," kata Agung di Mabes Polri, Rabu (06/07/16).


Agung menambahkan, pihaknya sudah menyita dan memblokir rekening para tersangka. Bareskrim juga menyita aset-aset mereka seperti rumah dan mobil.


"Kita akan telusuri, terus akan diaudit untuk memastikan itu transaksi terkait penjualan dan pembelian vaksin palsu," kata Agung.


Selain dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Kemudian mereka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen.


Baca juga:

Bareskrim Polri: 12 RS Swasta Terima Pasokan Vaksin Palsu


Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh produsen, yakni dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.


Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin resmi berinisial R.


Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya.






Editor: Quinawaty 

  • vaksin palsu
  • ppatk
  • telusuri rekening pembuat dan pengedar vaksin palsu
  • tppu
  • Bareskrim Polri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!