HEADLINE

Bareskrim Polri: 12 RS Swasta Terima Pasokan Vaksin Palsu

"Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) swasta menerima pasokan vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, ke-12 rumah sakit tersebut tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera."

Gilang Ramadhan

Bareskrim Polri: 12 RS Swasta Terima Pasokan Vaksin Palsu
Sejumlah barang bukti vaksin palsu tengah diperiksa. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) swasta menerima pasokan vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, ke-12 rumah sakit tersebut tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Kemarin kita fokus ke distribusinya. Kita melihat ada beberapa rumah sakit, ada 12 rumah sakit yang nantinya akan kami telusuri, diberikan kepada siapa vaksin palsunya. Kita harapkan itu menjadi hal yang baik untuk bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan," kata Agung di Mabes Polri, Rabu (06/07/16).


Namun Agung enggan menyebutkan nama belasan rumah sakit tersebut. Ia berdalih, penyidik masih mendalami tentang bagaimana cara rumah sakit mendapat pasokan vaksin palsu. Selain itu, penyidik Bareskrim bersama tim satgas penanganan vaksin palsu masih mendata jumlah balita yang menerima vaksin palsu.


"Kami akan terus dalami, harapannya bisa dapat dikatahui semua," kata Agung.


Bareskrim juga telah memeriksa beberapa pegawai rumah sakit. Pemeriksaan berkaitan dengan pemesanan vaksin palsu dan juga pengumpulan botol bekas yang digunakan untuk mengemas vaksin palsu. Agung mengatakan, penyidik masih mencari bukti dan saksi untuk keterangan tambahan.


"Ini tidak bisa dari satu keterangan saja, harus dicek dengan bukti yang lain untuk memastikan ini kejahatan perorangan atau korporasi," jelasnya.


Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.


Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin resmi berinisial R.


Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya.





Editor: Quinawaty 

  • vaksin palsu
  • 12 rumah sakit swasta
  • Bareskrim Polri
  • Agung Setya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!