NASIONAL

Buruh Tuntut Perusahaan Terbuka dan Transparan soal THR Lebaran

"Faktanya mayoritas serikat buruh tidak pernah mendapatkan data yang konkret, nggak ada keterbukaan yang jelas."

Ardhi Ridwansyah

Buruh Tuntut Perusahaan Transparan soal THR
Buruh perusahaan rokok di Kudus, Jateng menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya (29/4/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KBR, Jakarta - Perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada buruh atau karyawan dituntut untuk terbuka dan transparan.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan alasan ekonomi perusahaan karena terdampak pandemi COVID-19 dinilai tidak relevan. Menurutnya, hal tersebut dikhawatirkan memicu amarah pekerja terhadap perusahaan sehingga menimbulkan konflik.

“Faktanya mayoritas serikat buruh tidak pernah mendapatkan data yang konkret, nggak ada keterbukaan yang jelas, yang hanya biasanya (alasan perusahaan) kepada buruh ya kita belum sanggup menjalankan karena ada problem persoalan global, karena ada kendala ekspor," ucap Nining kepada KBR, Jumat (14/4/2023).

Nining menambahkan terkait permasalahan THR lebaran pekerja, diperlukan adanya tindaklanjut dari pemerintah. Khususnya, kata dia peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan.

"Jangan sekadar membuat posko tetapi tidak ada tindak lanjut konkret, tidak ada tindakan konkret bagaimana memaksa pengusaha untuk menjalankan,” tutur Nining.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar lebih dari 650-an laporan aduan permasalahan terkait THR pekerja yang belum diberikan per 14 April 2023.

Ia menyebut pihaknya menerima aduan terkait THR yang belum diberikan perusahaan, soal THR yang tak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayarkan.

“Kebanyakan rata-rata mereka mengalami kesulitan keuangan artinya situasi saat ini bagi perusahaan masih kesulitan dari sisi aspek keuangan sehingga dia tidak atau belum bisa memberikan THR tersebut. Padahal kita sudah sampaikan THR itu adalah hak pegawai, hak dari karyawan, hak dari pekerja yang harus ditunaikan,” kata Anwar kepada KBR, Jumat (14/4/2023).

Baca juga :

- Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

- Kali Pertama, Ada THR bagi Guru ASN Daerah non-Penerima Tunjangan

Anwar menambahkan apabila perusahaan tak juga membayar THR kepada pekerjanya hingga batas waktu tanggal 15 April 2023, maka pihaknya akan memberikan sanksi baik berupa teguran atau yang terberat rekomendasi pembekuan kegiatan berusaha.

"Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaan yang dilakukan perusahaan," tutupnya.

Editor: Resky Novianto

  • THR
  • Idulfitri 2023
  • lebaran 2023
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!