NASIONAL

Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

""THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida."

Heru Haetami

THR
Buruh perusahaan rokok di Kudus, Jateng menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya (29/4/2021). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak boleh dicicil. Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023, di Jakarta Selasa, (28/3/2023).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida.

Menaker menyampaikan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:

- DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

- THR Wajib Dibayar Penuh, Buruh: Pengusaha Sudah Untung!

Untuk itu, Ida menekankan para pengusaha agar menaati aturan tersebut. "Saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," katanya.

Editor: Fadli

  • THR
  • menaker
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!