NASIONAL

KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Audit BPK

""Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa""

Muthia Kusuma

Tersangka suap BPK, Bupati Bogor Ade Yasin  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/22) dini
Tersangka suap BPK, Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/22) dinihari.(Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Ade diduga menyuap empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat. Tujuannya agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

"AY (Ade Yasin, Bupati Bogor) menerima laporan dari IA (Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY (Ade Yasin) merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'. Sebagai realisasi kesepakatan, IA (Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor) dan MA (Maulana Adam, Sekdis PUPR Kab. Bogor) diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis) di salah satu tempat di Bandung," ucap Ketua KPK Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/4/2022).

Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, usai menerima permintaan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Yasin, maka Pegawai BPK Anthon mengondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan agar nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. 

Baca juga: 

Pemberantasan Korupsi Dapat Nilai Jelek dari ICW, KPK: Gara-gara Pandemi

Gratifikasi, KPK Tahan Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Kata Firli, proses audit itu dilaksanakan mulai  Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi   2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.

Lebih lanjut Firli mengatakan, temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambungnya.

Lembaga Antirasuah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Diduga sebagai pemberi yaitu Bupati Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian tersangka penerima yaitu para pegawai BPK perwakilan Jabar, di antaranya Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor Arko Mulawan, dan dua pemeriksa yaitu Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan delapan tersangka ini merupakan pengembangan pemeriksaan Bupati Ade yang terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama sebelas orang lainnya pada Selasa, (26/4/2022) tengah malam di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar usai Lembaga Antirasuah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Firli menyampaikan, atas informasi itu, Tim KPK menindaklanjuti laporan itu untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini. Pada Selasa, (26/4/2022) pagi Tim KPK ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

"Sehingga KPK membagi dua Tim dimana satu Tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya. Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta," imbuhnya.

Secara paralel dengan penangkapan di Bandung, pada Rabu, (27/4/2022) pagi, Tim juga menangkap Bupati Ade di rumahnya dan pihak-pihak lain dari unsur pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Selanjutnya mereka dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK berhasil melakukan penyitaan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," pungkas Firli. 

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT KPK
  • bupati bogor ade yasin
  • Suap Audit BPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!