NASIONAL

Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha

""Itu harapannya sehingga pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta walaupun sudah tidak menjadi ibukota negara akan selalu menambah pertumbuhan ekonomi,” "

Heru Haetami

DKI Jakarta
Ilustrasi: Hari pertama Ramadan 2024, lalu lintas lenggang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/03/24).(Antara/Indrianto Eko).

KBR, Jakarta-  Kalangan pengusaha mengaku khawatir usai Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, perpindahan ibu kota akan berdampak khususnya pada konsumsi rumah tangga. 

Kata dia, para pelaku usaha di bidang konsumsi rumah tangga inilah yang pertama kali akan terdampak.

“Apabila memang terjadi perpindahan ibu kota yang akan dimulai dengan beberapa perangkat ASN, kemudian juga TNI-Polri yang biasa berkantor di ibu kota negara. Begitu banyaknya memerlukan konsumsi rumah tangga seharusnya dan ternyata mereka pindah. Nah ini juga salah satu yang mungkin,” kata Diana kepada KBR, Selasa (12/3/2024).

Ketua Kadin DKI, Diana Dewi mengatakan, Jakarta sebetulnya memiliki potensi besar menjadi global city atau kota global. Meski tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.

Bukan tanpa alasan, Diana mengungkapkan berbagai penilaian yang dikeluarkan sejumlah lembaga pemantau perkotaan.

Misal, menurut data power city index, Jakarta menduduki peringkat 45 dari 48 kota. Jakarta juga berada di peringkat 153 dari 183 dalam cities in motion index. Selain itu, dari data sementara economy intelligent unit, Jakarta di urutan 139 dari 173 kota, dan peringkat ke-69 dari 156 kota dalam global city index.


Baca juga:

Ketua Kadin DKI, Diana Dewi mengatakan optimistis para pengusaha di Jakarta bisa membuat peluang-peluang bisnis yang lain. Sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan bahkan bisa tumbuh.

“Apalagi setelah menjadi kota global di mana menjadi pusat perdagangan, kemudian pusat bisnis, kemudian juga pusat jasa. Itu harapannya sehingga pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta walaupun sudah tidak menjadi ibukota negara akan selalu menambah pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sebelumnya, tersebar isu Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu kota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, buntut dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Kabar itu kemudian ditepis istana. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir.

Editor: Rony Sitanggang

  • Jakarta
  • kota jasa
  • kota global
  • DKJ
  • Kadin DKI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!