NASIONAL

Polemik Harga Gabah, DPR Bakal Panggil Bapanas

""Inikan sewenang-wenang menurut saya. Aturan itu yang tidak berdasar pada kenyataan,""

Heru Haetami

Harga gabah
Harga gabah, Panen padi di Pelem, Simo, Boyolali, Jateng, Minggu (05/03/23). (Antara/Aloysius Jarot)

KBR, Jakarta-  Komisi bidang Pertanian di DPR menyatakan bakal memanggil Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ihwal Surat Edaran (SE) batas atas harga gabah. Anggota Komisi Pertanian DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pengeluaran SE tersebut tidak memerhatikan kondisi petani.

Kata dia, SE  menambah beban petani.

"Salah satu yang harus jadi agenda adalah memanggil kementerian terkait terutama Bapanas, karena dia mitra Komisi IV. Inikan sewenang-wenang menurut saya. Aturan itu yang tidak berdasar pada kenyataan, realitas dan kebutuhan yang kenyataannya dari petani kita. Inikan namanya kebijakan yang tidak sensitif, yang sewenang-wenang dan berkebalikan dengan realitas yang dihadapi petani," kata Luluk kepada KBR, Senin (6/3/2023).

Anggota Komisi Pertanian DPR, Luluk Nur Hamidah mendesak Bapanas membatalkan SE tersebut. Dia mendorong pemerintah membantu kebutuhan petani kecil seperti pupuk hingga benih.

"Tolong petani juga dibantu benih gratis pada daerah terdampak banjir, penggantian biaya tanam, bantuan obat-obatan dan semua pupuk yang dibutuhkan," katanya.



Baca juga:

- Jokowi Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

- Petani: Harga Beras Mahal Bukti Bulog Gagal Kelola Distribusi

Sebelumnya Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkukuh Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang harga batas atas gabah petani tetap berlaku sejak ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan acuan harga di penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilakukan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Sudah dilakukan pertemuan dengan stakeholder terkait dalam rangka menentukan harga acuan ini. Mudah-mudahan harga acuan ini sudah tidak lagi menjadi perdebatan, karena sudah melalui diskusi panjang. Tinggal bagaimana kita mengeksekusi di lapangan agar pada saat puncak panen besar ini, kesempatan Bulog untuk menyerap beras di petani dapat kita lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Andriko dalam Rakor Pengendalian Inflasi secara daring, Senin (6/3/2023).

SE yang dikeluarkan Bapanas tersebut menetapkan  harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram.

Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.

 Editor: Rony Sitanggang

  • Beras
  • Bapanas
  • Ombudsman
  • harga gabah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!