KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jumlah transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah menjadi Rp 349 triliun dari yang sebelumnya disebut Rp 300 triliun.
Mahfud menyebut, transaksi mencurigakan itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain.
"Kementerian keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan daring, Senin (20/3/2023).
Baca juga:
- Mahfud MD: Ada Transaksi Mencurigakan 300 T di Kemenkeu
- Dugaan TPPU dalam Penyelidikan Harta Rafael Alun
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, TPPU yang terjadi biasanya dalam suatu perusahaan menggunakan modus perusahaan cangkang dan menggunakan rekening atas nama orang lain.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut atas dasar temuan ini, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK untuk pengusutan lebih lanjut.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sudah ada sejak tahun 2009 dan jumlahnya mencapai 168 laporan dengan melibatkan 460 pegawai.
Editor: Resky Novianto