NASIONAL
Dugaan TPPU dalam Penyelidikan Harta Rafael Alun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya yang diduga terkait TPPU.
AUTHOR / Siti Sadida Hafsyah
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo atau RAT.
Itu dilakukan setelah KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael, yang dinilai tak sesuai profilnya, yakni pejabat eselon tiga.
“Benar ya informasi yang kami peroleh dari hasil paparan tim LHKPN yang juga dihadiri lintas direktorat di KPK dan tentu juga pimpinan KPK, maka disepakati terkait dengan pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini benar ya telah ditingkatkan pada proses penyelidikan. Sehingga berikutnya secara teknis tentu nanti akan diperlukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait oleh tim LHKPN dan juga tim penyelidik KPK,” jelas Ali dalam keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).
KPK belum dapat menejlaskan proses dan materi penyelidikan kepada publik. Tetapi pekan lalu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengisyaratkan ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam perolehan harta Rafael.
Penelusuran ini didapatkan setelah KPK memeriksa RAT selama delapan jam untuk mengungkap asal usul harta kekayaannya.
“Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang lain. Kita dengar juga ada ‘geng’-nya. Tapi kan kita kan perlu tahu polanya. Sekali lagi teman-teman ini bukan sederhana. Sulit sih pasti sulit. Bukan sederhana dalam arti, ini kan orang keuangan benar. Dia tahu banget bagaimana cara ke sana ke mari. Jadi kita ingin polanya dulu dapat, nanti baru kita ke yang lain,” jelas Pahala, Rabu (1/3/2023).
Dugaan pencucian uang juga sempat diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, awal Maret. Ia mengeklaim, kecurigaan telah ada sejak sepuluh tahun lalu.
“Tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan. Itu sebenarnya tahun 2013. Berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung. Kemudian 2013 PPATK berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dari proses yang tidak sah didapat oleh saudara RAT,” kata Mahfud pada awak media, Rabu (1/3/2023).
Baca juga:
- KPK Kesulitan Ungkap Asal Harta Rafael Alun
- Menkeu: Gaya Hidup Mewah Pejabat Turunkan Kepercayaan Publik
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya yang diduga terkait TPPU.
Dikutip dari LKBN Antara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan mutasi rekening yang dibekukan lebih dari 500 miliar rupiah, dari periode 2019 hingga 2023.
Salah satu pihak yang diduga nominee atau pihak lain pada kasus Rafael adalah konsultan pajaknya. Belakangan, konsultan pajak Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Akhir Februari lalu, Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya di Ditjen Pajak.
"Bahwa jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini DJP. Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius, legitimate, dari masyarakat mengenai dari mana sumber kekayaan itu diperoleh," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (24/2/2023).
Informasi terbaru, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan RAT telah dipecat dari Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berdasarkan audit invesitigasi, RAT terbukti melanggar disiplin berat. Namun, ia belum menjelaskan pelanggaran berat apa yang dilakukan Rafael. Kata dia, Menkeu Sri Mulyani setuju pemecatan ini.
Sebelum dipecat, Rafael sempat mengajukan mundur dari posisinya. Namun, ditolak Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Kata dia, Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat pada peraturan Kemenkeu.
"Kekayaan yang bersangkutan yang muncul dan tampak di media sosial dapat kami sampaikan sebagai berikut. Mobil Robicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, BMW putih, diakui oleh saudara RAT sebagai bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain. Robicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," ucap Suahasil dalam konferensi pers daring, Rabu, (1/3/2023).
Kekayaan Rafael menjadi perhatian sebagian besar publik, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, yakni Mario Dandy Satrio terhadap D.
Dalam catatan LHPKN 2021, Rafael memiliki harta hingga 56 miliar rupiah. Namun, ada beberapa yang tak dilaporkan di LHKPN, salah satunya mobil Rubicon.
Mobil seharga ratusan juta rupiah itu kerap dipakai Mario, termasuk saat menganiaya D. Setelah diselidiki, mobil tersebut menunggak pajak.
Gaya hidup Rafael sekeluarga dan para pejabat membuat Presiden Joko Widodo turut bereaksi.
"Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di media sosial, karena peristiwa di Pajak dan di Bea Cukai, saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita, kepada pemerintah," ujar Jokowi.
Jokowi memerintahkan seluruh menteri dan kepala lembaga mendisiplinkan aparat di bawahnya. Instruksi juga ditujukan untuk kepolisian dan juga aparat hukum lain.
Baca juga:
- KPK: Penyampaian LHKPN Terbentur Kejujuran
- Presiden Jokowi: Pejabat Pamer Kekayaan, Pantas Rakyat Kecewa
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!