NASIONAL

Kali Pertama, Ada THR bagi Guru ASN Daerah non-Penerima Tunjangan

"Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan kali pertama ada pemberian THR bagi guru ASN non-penerima tunjangan kinerja atau TPP."

Agus Lukman

THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023). (Foto: Akun Youtube Kemenkeu RI)

KBR, Jakarta - Pemerintah pusat tahun ini bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para guru berstatus aparatur sipil negara/ASN di daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan kali pertama ada pemberian THR bagi guru ASN non-penerima tunjangan kinerja atau TPP.

"Kita minta supaya mereka bisa merayakan Idulfitri, pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan. Tapi kita juga akan segera melakukan koordinasi, agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapat THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," kata Sri Mulyani dalam pernyataan pers Rabu (29/3/2023).

Baca juga:

- Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

- DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal segera mentransfer anggaran sekitar Rp2,9 triliun ke pemerintah daerah untuk pemberian THR bagi guru ASN non-penerima tunjangan ini.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar pembayaran THR bagi ASN di daerah bisa dilakukan pada H-10 lebaran.

Jumlah ASN daerah yang mendapat THR pada tahun ini berjumlah sekitar 3,7 juta orang.

Menkeu menjelaskan, THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat tahun ini. Selain itu, jumlah THR juga akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Untuk guru dan dosen diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

Sedangkan bagi instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Editor: Fadli

  • THR
  • Idulfitri 2023
  • ASN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!