NASIONAL

Prabowo Bakal Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, YLBHI: Kematian Kehormatan Tentara

"Pada Senin, 09 Juni 2014, KBR menulis pernyataan Prabowo Subianto saat ditanya tentang pelanggaran HAM. "

Hoirunnisa

Prabowo Bakal Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, YLBHI: Kematian Kehormatan Tentara
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto, sebagai bentuk kematian kehormatan bagi ketentaraan.

Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Prabowo Subianto tidak layak mendapatkan pangkat jenderal kehormatan dengan kasus pelanggaran HAM berat yang membayanginya.

"Tentu ini adalah kematian atau pukulan telak bagi kewarasan bagi logika, bagi etika dan bagi kehormatan dalam ketentaraan. Bagaimana orang yang sudah dipecat dalam konteks ketentaraan, dapat penghargaan yang seperti ini, semakin menegaskan bahwa Jokowi semakin abuse of power, semakin sewenang-wenang, sesuka-suka dia dalam melakukan jalannya pemerintahan dan tentu Prabowo sangat-sangat tidak layak mendapatkan kehormatan bintang empat," kata Isnur kepada KBR, Selasa, (27/2/2024).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut hal ini juga jadi tanda presiden Jokowi kian sewenang-wenang menjalankan pemerintahan.

Kontradiksi

Selain itu, Isnur menyebut pemberian pangkat tersebut tidak sejalan dengan komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diakui Jokowi.

"Pak Jokowi sudah mengakui dan menyesali, adanya penculikan, adanya pelanggaran HAM berat dalam penculikan sekarang malah memberikan kehormatan," ujarnya.

Menurut Isnur, Presiden Jokowi perlu taat konstitusi dan memegang prinsip negara hukum, untuk menghukum orang yang bersalah bukan malah memberi penghargaan. Hal ini menjadi bukti nyata dari impunitas di pemerintahan Jokowi.

Jenderal Kehormatan

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi.

“Iya betul, (menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata kapuspen TNI.

Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 09.40 WIB.

Diberhentikan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ialah purnawirawan TNI berpangkat jenderal bintang tiga atau letjen. Antara menulis, Prabowo diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998, yang ditanda-tangani Presiden BJ Habibie, 20 November 1998.

Laporan KBR pada 20 Juni 2014 menyebut, bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai anggota ABRI (sekarang TNI-red).

Dalam surat salinan fotokopi dua lembar itu tertulis pemecatan Prabowo atas pertimbangan surat Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI. Menhankam/Pangab saat itu dijabat Wiranto.

Pertimbangan itu bertuliskan: Surat Menteri Hankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Ditanya Pelanggaran HAM, Prabowo: Saya Hanya Menjalankan Tugas

Pada Senin, 09 Juni 2014, KBR menulis pernyataan Prabowo Subianto saat ditanya tentang pelanggaran HAM. Pertanyaan tersebut disampaikan Jokowi-JK saat Debat Capres di Pemilu 2014. Kala itu Jokowi dan Prabowo menjadi lawan politik di Pilpres 2014.

Saat itu ABRI (Kini TNI, red) dipimpin Wiranto sebagai Panglima ABRI. Prabowo mengaku menjalankan perintah dari atasannya untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok radikal. Dia mengeklaim, akan membela hak asasi manusia jika menjadi presiden.

“Saya ada di sini, saya sebagai mantan prajurit telah menjalankan tugas sebaik-baiknya biar atasan saya yang menilai. Kan arah Bapak (Jusuf Kalla –red) kira-kira gitu, bahwa saya tidak bisa menjaga HAM, karena saya pelanggar HAM. Padahal Bapak tidak mengerti justru kami-kami ini di tempat yang susah sering mengambil tindakan untuk menyelematkan rakyat Indonesia banyak,” ujar Prabowo saat debat Capres di Balai Sarbini (9/6/2014).

Sebelumnya, Prabowo diduga terlibat penghilangan aktivis pada 1997-1998. Bahkan Prabowo dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) lantaran diduga terlibat penghilangan paksa. Belasan aktivis yang hilang hingga kini di antaranya adalah Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Prabowo Subianto
  • Jokowi
  • Jenderal Kehormatan
  • TNI
  • Pelanggaran HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!