NASIONAL

(CEK FAKTA Debat) Ganjar Klaim Gaji Guru SMA-SMK di Jateng Sesuai UMR Plus 10 Persen, Benar Tapi...

"Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengklaim menaikkan gaji guru SMA-SMK di Jawa Tengah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah."

KBR

(CEK FAKTA Debat) Ganjar Klaim Gaji Guru SMA-SMK di Jateng Sesuai UMR Plus 10 Persen, Benar Tapi...
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengklaim menaikkan gaji guru SMA-SMK di Jawa Tengah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Tengah.

"Saya bercerita pengalaman saja, ketika pendidikan SMA dan SMK diserahkan pada provinsi, maka saya bertanya berapa gajinya? Gajinya 300 ribu. Maka saya minta para guru diberi gaji sesuai UMR Jawa Tengah, UMK dan plus ditambah 10 persen," kata Ganjar Pranowo dalam Debat Kelima Capres Pemilu 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Verifikasi:


Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menyebut klaim Ganjar kurang bukti.

Nabiyla mempertanyakan kriteria guru SMA-SMK yang mendapat gaji di atas UMP.

"Apakah termasuk guru honorer? Jika iya, terdapat data yang menunjukkan bahwa salah satu legacy Ganjar Pranowo di Jawa Tengah adalah menaikkan gaji guru honorer hingga 10x lipat. Namun, terdapat pula data bahwa di Jawa Tengah masih banyak guru honorer yang digaji 300 ribuan," kata Nabiyla kepada Koalisi Cek Fakta, Minggu (4/2/2024).

Klaim Ganjar mengenai pemberian honor bagi guru honorer di Jawa Tengah sesuai UMR ditambah 10 persen benar, tapi UMR yang dimaksud adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Itu hanya ditujukan bagi guru honorer dan pegawai honorer di sekolah negeri.

Pada 2017, saat Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 10 Pergub 3/2017 mengatur honor bagi GTT yaitu sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditambah 10 persen dari besaran UMK, khususnya bagi GTT dengan beban mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberikan honorarium sesuai UMK, dengan tambahan honor bervariasi sesuai kualifikasi pendidikan, antara 2,5 persen untuk lulusan SM hingga 7,5 persen tambahan untuk lulusan S1.

Pergub itu diperbarui pada 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Honorarium bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 10 Pergub 7/2020 itu mengatur formulasi besaran honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dimana GTT dengan beban minimal 24 jam sampai 40 jam maksimal mengajar perminggu diberikan honorarium sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat ditambah dengan 10 persen besaran UMK.

Sedangkan GTT dengan beban mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per minggu diberikan honorarium sebesar hasil dari pembagian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibagi dengan bilangan pembagi yaitu 24 (dua puluh empat) dikalikan dengan jumlah jam mengajar dalam setiap minggu.

Pasal 11 Pergub itu menyebut honor GTT dan PTT itu bersumber dari APBD.

Baca juga:

--

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO), Cekfakta.com bersama 18 media dan tim panel ahli di Indonesia.

  • debat
  • Ganjar-Mahfud
  • Debat Pilpres 2024
  • #pemilu2024
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • Ganjar Pranowo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!