KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan penerimaan permohonan perlindungan di 2022, yang meningkat jika dibandingkan 2021. Yakni dari 2.300-an pada 2021, naik hingga lebih dari 7 ribu permohonan pada 2022.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dari keseluruhan pengajuan terdapat 6.104 yang memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti dengan penelaahan.
Sedangkan 1.673 pengajuan dikategorikan sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Jumlah keseluruhan permohonan yang diterima LPSK tahun 2022 artinya mengalami peningkatan sebanyak atau sebesar 232% dibanding 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan," ujar Hasto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin, (16/1/2023).
Baca juga:
Hasto menjelaskan, peningkatan jumlah permohonan yang cukup mencolok diterima LPSK untuk tiga jenis kasus. Yakni tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan wilayah asal permohonan perlindungan, paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, yakni 1.292 permohonan, disusul Jawa Barat 850 permohonan. Kemudian Provinsi Jawa Tengah sebanyak 751 permohonan. Paling sedikit berasal dari Gorontalo, yaitu 5 permohonan.
Editor: Sindu