NASIONAL

LPSK Sebut Jumlah Permohonan Perlindungan Naik 200 Persen di 2022

"Sebanyak 6.104 permohonan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil."

Resky Novianto

LPSK Sebut Jumlah Permohonan Perlindungan Naik 200 Persen di 2022
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo saat konferensi pers terkait permohonan perlindungan yang masuk pada 2019. Foto: LPSK.go.id

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan penerimaan permohonan perlindungan di 2022, yang meningkat jika dibandingkan 2021. Yakni dari 2.300-an pada 2021, naik hingga lebih dari 7 ribu permohonan pada 2022.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dari keseluruhan pengajuan terdapat 6.104 yang memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti dengan penelaahan.

Sedangkan 1.673 pengajuan dikategorikan sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Jumlah keseluruhan permohonan yang diterima LPSK tahun 2022 artinya mengalami peningkatan sebanyak atau sebesar 232% dibanding 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan," ujar Hasto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin, (16/1/2023).

Baca juga:

Hasto menjelaskan, peningkatan jumlah permohonan yang cukup mencolok diterima LPSK untuk tiga jenis kasus. Yakni tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan wilayah asal permohonan perlindungan, paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, yakni 1.292 permohonan, disusul Jawa Barat 850 permohonan. Kemudian Provinsi Jawa Tengah sebanyak 751 permohonan. Paling sedikit berasal dari Gorontalo, yaitu 5 permohonan.

Editor: Sindu

  • LPSK
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!