NASIONAL

KADIN: Perpu Ciptaker Tak Langsung Beri Kepastian Hukum Investasi

"Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja belum serta merta akan memberikan kepastian hukum bagi pemberian investasi."

Sadida Hafsyah

Perpu Ciptaker
Ilustrasi para buruh di pabrik. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyebut kepastian hukum bagi investasi masih menunggu tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja belum serta merta akan memberikan kepastian hukum bagi pemberian investasi yang dibutuhkan oleh dunia usaha.

"Saya kira tergantung ya. Kalau mengenai investor saya kira dalam berinvestasi juga tergantung sejauh mana implementasi dan sosialisasi pemerintah terhadap mereka. Khususnya di antar Kementerian dan Lembaga. Makanya yang perlu kita sikapi sekali lagi pembentukan perundang-undangan tersebut akan mengatur dan menata dunia usaha, dunia industri, berikut tentu unsur pekerja dan buruhnya di dalamnya. Makanya jika investasi tersebut memang mau nyaman, kepastian perlu diperoleh," kata Adi saat dihubungi KBR (03/01/23).

Adi menegaskan perlu ada sinkronisasi kebijakan antar Kementerian dan Lembaga yang terkait. Dan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk investasi di antaranya dalam perizinan.

"Pemanfaatannya seperti apa dan keadilan yang menyeluruh seperti bagaimana? Sebuah investor pasti akan memformulasikan sejauh mana menguntungkan untuk perusahaannya. Makanya di situ dibutuhkan kepastian hukum yang berdampak memberikan kemudahan persyaratan perizinan," imbuhnya.

Baca juga:

Mirah Sumirat: Tolak Perpu Cipta Kerja, Berharap DPR Pro-Rakyat

Kontroversi Perpu Cipta Kerja, Ekonom: Alasan Pemerintah Nggak Nyambung!

Ia menekankan dunia usaha menunggu turunan kebijakan terkait, yang sejauh mana memberikan fleksibilitas untuk menarik investasi dan mengembangkan hilirisasi sebagai nilai tambah.

"Untuk selanjutnya harus disinkronsasi aturannya, supaya tidak tumpang tindih. Ini jauh lebih penting," tegasnya.

Editor: Fadli

  • KADIN
  • Perpu Ciptaker

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!