NASIONAL

F-Demokrat DPR Ragukan Alasan Perpu Cipta Kerja untuk Stabilitas Ekonomi

""Pak SBY sebelum ada Cipta Kerja bisa menstabilkan perekonomian nasional, melunasi utang IMF, tumbuh di atas 5 persen. Bahkan tumbuh di atas 6 persen.""

Sadida Hafsyah

Perpu Cipta Kerja
Ilustrasi. Kegiatan perdagangan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (3/1/2023). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Herman Khaeron meragukan ada urgensi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu Cipta Kerja saat ini.

Apalagi jika salah satu alasannya untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Menurut Herman, Indonesia sudah memiliki pengalaman perekonomian di tanah air dapat terjaga dari berbagai tekanan yang terjadi.

"Saya kira tidak juga ya. Kan sudah ada success story. Pak SBY sebelum ada Cipta Kerja bisa menstabilkan perekonomian nasional, melunasi utang IMF, tumbuh di atas 5 persen. Bahkan tumbuh di atas 6 persen. Kemudian menekan utang pada tingkat rasio yang kurang lebih di bawah 5 persen. Kemudian bisa meningkatkan PDB masyarakat. Kan ada contoh success story-nya," ujar Herman saat dihubungi KBR (03/01/22).

Baca juga:


Herman yang menjadi anggota Komisi VI DPR bidang perdagangan, KUKM, BUMN dan investasi itu menyarankan pemerintah belajar dari pengalaman dari pemerintahan yang lalu dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Terkait dengan klaim Perpu akan memberikan kepastian hukum dunia usaha, kaitannya dengan investasi, menurutnya harus ada pembahasan lebih lanjut untuk membuktikan ini.

"Menurut saya dikembalikan saja bahwa pemerintah mengembalikan inisiatif kepada DPR untuk dibahas kembali dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Kemudian mengundang kembali para stakeholder. Mana pasal-pasal yang ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, kepastian usaha, dan bisa memproteksi terhadap krisis ke depan," katanya.

Ia berpendapat pemerintah mengambil langkah yang salah dengan menerbitkan Perpu, tanpa menyerap partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunannya.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • perpu cipta kerja
  • uu cipta kerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!