NASIONAL

DPR Akan Pelajari Perpu Cipta Kerja Usai Reses

""Karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan. Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti komentari.""

Heru Haetami

Perpu Cipta Kerja
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - DPR akan mempelajari lebih dulu isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, 30 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpu akan mulai dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR usai masa reses.

"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perpu tersebut dan kemudian seperti mekanisme yang ada Perpu akan dibahas fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (3/1/2023).

Baca juga:


Alasan

Dasco enggan berkomentar lebih jauh ihwal urgensi Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu tersebut. Dia juga tak memberikan tanggapan terkait aturan-aturan yang berubah dalam Perpu Cipta Kerja.

"Karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan. Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti komentari," katanya.

Perpu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Alasan Jokowi antara lain kondisi perekonomian Indonesia, yang meski terlihat normal, namun masih dibayangi ketidakpastian global.

"Dunia sedang tidak baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perpu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • perpu cipta kerja
  • uu cipta kerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!